Breaking News

Polsek Cikarang Timur Amankan Pria Diduga Pengedar Sabu di Kalimalang, Barang Bukti 3,10 Gram Disita


Mediaintelijen.id

Bekasi,04/11/2026

KABUPATEN BEKASI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus dugaan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AP alias AL (29) di Jalan Inspeksi Kalimalang, Desa Pasirtanjung, Kecamatan Cikarang Pusat, Senin (26/10/2026) malam.

Dari tangan terduga pelaku, petugas menyita satu plastik klip bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,10 gram. Selain itu, polisi turut mengamankan dua unit telepon genggam merek Redmi dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam putih yang diduga digunakan pelaku.

Pengungkapan kasus tersebut dipimpin Kapolsek Cikarang Timur Kompol Perida Apriani Sisera, S.I.K., M.H., bersama Kanit Reskrim Iptu Winarko, S.H., Panit Reskrim Ipda Rudi Hariandi, serta Tim Opsnal Reskrim Polsek Cikarang Timur.

Kapolsek Cikarang Timur melalui jajaran Unit Reskrim melakukan penindakan setelah tim opsnal melaksanakan observasi wilayah secara rutin di sepanjang Jalan Inspeksi Kalimalang sekitar pukul 21.45 WIB.

Saat melakukan pemantauan, petugas mencurigai gerak-gerik seorang pengendara sepeda motor yang berhenti di pinggir jalan dan terlihat seperti sedang mencari sesuatu. Menindaklanjuti kecurigaan tersebut, petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut sekitar pukul 22.30 WIB.

Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik klip berisi kristal putih yang diduga sabu, yang menurut hasil pengungkapan awal baru saja diambil oleh terduga pelaku di lokasi tersebut.

AP alias AL diketahui merupakan warga Kecamatan Telagasari, Kabupaten Karawang. Selanjutnya, terduga pelaku beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Cikarang Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Dalam penanganan perkara ini, penyidik telah melakukan sejumlah langkah, di antaranya mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan urine terhadap terduga pelaku, melaksanakan gelar perkara, serta melengkapi administrasi penyidikan.

Polisi juga akan melakukan pengujian laboratorium forensik terhadap barang bukti ke Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Bareskrim Polri serta mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Atas dugaan perbuatannya, AP alias AL disangkakan melanggar Pasal 609 KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Proses hukum terhadap yang bersangkutan selanjutnya dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Cikarang Timur bersama Polres Metro Bekasi dalam menekan peredaran gelap narkotika, sekaligus menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) agar tetap kondusif.

Jajaran Polsek Cikarang Timur menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan observasi kewilayahan, patroli, serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya.

Masyarakat juga diimbau untuk berperan aktif membantu kepolisian dengan memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungan sekitar.

Untuk keperluan pengaduan, pelaporan tindak kejahatan, maupun informasi terkait gangguan kamtibmas, masyarakat dapat menghubungi Call Center Polri 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.

 ( Rbn / Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen