Breaking News

Lembaga DHN KPK Pepanri,Desak APH Gerak Cepat Sikapi Dugaan Penyalah gunaan Tanah Kas Desa, Kepala Desa Karang Setia Disorot Kejati


Mediaintelijen.id

Bekasi,31/07/2026

KARANG BAHAGIA – Kepala Desa Karang Setia, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi, kini resmi dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh Lembaga DHN KPK Pepanri. Laporan ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan wewenang serta pengelolaan Tanah Kas Desa (TKD) yang dinilai tidak sesuai prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.

Sebelum mengajukan laporan resmi, pihak Lembaga DHN KPK Pepanri telah berupaya melakukan pendekatan persuasif demi kejelasan masalah tersebut. Sebanyak tiga kali surat konfirmasi dan permintaan penjelasan telah dilayangkan kepada Kepala Desa Karang Setia. Namun hingga batas waktu yang ditentukan, tidak ada tanggapan maupun tindak lanjut yang memadai, sehingga dianggap tidak mengindahkan upaya penyelesaian yang ditempuh.

Lembaga DHN KPK Pepanri menilai adanya indikasi kuat bahwa aset tanah milik masyarakat tersebut dialihfungsikan, dikelola, maupun dimanfaatkan tanpa melalui prosedur yang sah, tanpa persetujuan Musyawarah Desa (Musdes) dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta diduga merugikan keuangan desa dan kepentingan warga secara umum.

Dasar Hukum yang Dilanggar

Perbuatan tersebut dinilai melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa:

- Pasal 26 ayat (4): Kepala Desa wajib menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan partisipatif.

- Pasal 29 huruf g: Larangan menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajiban jabatan.

- Pasal 76: Aset desa termasuk TKD harus dikelola sesuai aturan dan tidak boleh dilepaskan kecuali untuk kepentingan umum dengan prosedur sah.

- Pasal 107 ayat (2): Penyalahgunaan kekayaan desa dapat diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500 juta.

2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi:

- Pasal 2 ayat (1): Menyalahgunakan wewenang untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara/daerah, terancam pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa:

- Setiap pemanfaatan aset desa harus melalui persetujuan BPD dan Musdes, serta seluruh hasilnya wajib disetorkan ke Rekening Kas Desa.

Pihak pelapor meminta Kejati segera melakukan penyelidikan dan pemeriksaan secara mendalam serta memproses perkara ini sesuai hukum yang berlaku. Jika terbukti bersalah, tersangka dapat dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian tidak hormat dari jabatan hingga sanksi pidana sesuai pasal yang dilanggar. Masyarakat berharap kasus ini ditangani secara tegas, adil, dan transparan demi tegaknya hukum serta perlindungan hak milik bersama seluruh warga Desa Karang Setia.

(Awing Sanjaya)

© Copyright 2022 - Media Intelijen