Breaking News

Diduga Alami Kekerasan Dalam Rumah Tangga, Perempuan di Sukatani Bekasi Laporkan Suami ke Polisi


Mediaintelijen.id

Bekasi,13/08/2026

BEKASI — Seorang perempuan berinisial NH melaporkan dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada Polres Metro Bekasi, Polda Metro Jaya. Laporan tersebut dibuat pada Kamis malam, 13 Agustus 2026, dan kini ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Bekasi.

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor STTLP/B/1902/VII/2026/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, NH melaporkan dugaan kekerasan yang disebut terjadi di tempat tinggal kontrakannya di wilayah Sukatani, Kabupaten Bekasi.

NH diketahui telah menjalani kehidupan rumah tangga selama kurang lebih enam tahun dan telah dikaruniai seorang anak yang kini berusia sekitar lima tahun.

Dalam keterangannya kepada kepolisian, NH mengaku dugaan kekerasan dalam rumah tangga tersebut bukan merupakan kejadian yang baru pertama kali dialaminya. Ia menyebut dugaan kekerasan telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun terakhir.

Dalam laporan yang dibuatnya, NH menerangkan sejumlah dugaan kekerasan fisik yang dialaminya. Di antaranya berupa dugaan tamparan pada bagian wajah, cengkeraman pada tangan kanan, serta tendangan pada bagian kaki kanan.

Setelah memutuskan menempuh jalur hukum, NH mendatangi Polres Metro Bekasi dan membuat laporan secara resmi. Langkah tersebut dilakukan untuk mendapatkan penanganan serta perlindungan melalui proses hukum yang berlaku.

Usai membuat laporan, NH kemudian menjalani pemeriksaan medis berupa visum di Rumah Sakit Annisa. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendokumentasikan kondisi fisik korban yang berkaitan dengan dugaan kekerasan sebagaimana dilaporkan kepada kepolisian.

Hingga berita ini diterbitkan, hasil pemeriksaan visum masih dalam proses dan belum diterima. Hasil pemeriksaan medis nantinya dapat menjadi salah satu bahan yang dipertimbangkan penyidik dalam proses penanganan perkara, sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sementara itu, perkara tersebut telah dilimpahkan untuk ditangani Unit PPA Polres Metro Bekasi. Penyidik akan melakukan pendalaman terhadap laporan, termasuk meminta keterangan korban, terlapor, saksi-saksi, serta memeriksa bukti-bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Kepolisian selanjutnya akan menentukan langkah hukum berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan serta kecukupan alat bukti yang diperoleh.

Dugaan perkara KDRT ini menjadi perhatian lantaran korban mengaku kekerasan berlangsung dalam kurun waktu yang cukup panjang di tengah kehidupan rumah tangga yang telah dijalani selama bertahun-tahun.

Saat ini, NH masih menunggu hasil pemeriksaan medis dan perkembangan proses hukum yang ditangani Unit PPA Polres Metro Bekasi.

Media ini akan terus memantau perkembangan perkara dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah serta berdasarkan keterangan resmi aparat penegak hukum dan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

 ( Rbn / Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen