Mediaintelijen.id
Majalengka,04/11/2026
MAJALENGKA – Enam bulan setelah kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Susan Nurfahmi (22) di wilayah Kertajati, Kabupaten Majalengka, pada Maret 2026, keluarga almarhumah masih menunggu kepastian pencairan santunan kematian sebesar Rp50 juta dari PT Jasa Raharja (Persero).
Hingga Senin (2/11/2026), klaim santunan tersebut belum memperoleh keputusan final dari Medical Advisory Board (MAB) Jasa Raharja Pusat. Kondisi ini memicu kekecewaan pihak keluarga dan kuasa hukum ahli waris yang menilai proses peninjauan medis telah berlangsung cukup lama tanpa kepastian waktu penyelesaian.
Kuasa hukum ahli waris dari Kantor Hukum Hendra Gunawan, S.H., CMED, CMLC, CFLS & Partners, mendesak Jasa Raharja Pusat, khususnya tim MAB, agar memberikan penjelasan secara transparan mengenai perkembangan pemeriksaan, kendala yang dihadapi, serta estimasi waktu pengambilan keputusan atas pengajuan santunan tersebut.
Persoalan klaim ini berkaitan dengan riwayat penanganan medis korban setelah mengalami kecelakaan. Berdasarkan informasi yang disampaikan pihak keluarga, Susan sempat dipindahkan secara mandiri dari fasilitas rumah sakit untuk mendapatkan pengobatan alternatif sebelum akhirnya meninggal dunia.
Kondisi tersebut membuat pengajuan santunan memerlukan peninjauan medis khusus oleh MAB Jasa Raharja Pusat, terutama untuk memastikan keterkaitan antara cedera akibat kecelakaan dengan penyebab meninggalnya korban.
Meski demikian, pihak keluarga berharap proses kajian medis tersebut dapat berjalan secara terukur dan tidak berlarut-larut tanpa kejelasan.
"Air mata keluarga sudah kering. Kami mempertanyakan sampai kapan proses peninjauan ini harus menggantung nasib ahli waris. Jasa Raharja harus memiliki tenggat waktu yang jelas dan transparan dalam melakukan review medis semacam ini agar tidak menimbulkan spekulasi negatif," tegas Hendra Gunawan, Senin (2/11/2026).
Di tengah tuntutan tersebut, perkembangan terbaru datang dari Jasa Raharja Cabang Cirebon. Kepala Cabang Jasa Raharja Cirebon, Dany Firnando, mengonfirmasi bahwa dokumen tambahan yang sebelumnya diminta oleh MAB Pusat telah dilengkapi dan dikirimkan kembali untuk menjalani proses peninjauan.
"Update kekurangan berkas sesuai permintaan MAB sudah kami kirimkan kembali ke pusat pada hari Senin kemarin. Saat ini dokumen tersebut sedang dalam proses review intensif di MAB Pusat. Kami terus memantau perkembangannya dan berharap segera ada informasi keputusan setelah ini," jelas Dany Firnando melalui konfirmasi tertulis, Senin (26/10/2026).
Pengiriman kembali dokumen tambahan tersebut menjadi perkembangan dalam proses pengajuan santunan. Namun, bagi keluarga ahli waris, kelengkapan administrasi belum menjawab persoalan utama selama belum ada keputusan resmi dari MAB Jasa Raharja Pusat.
Kuasa hukum bersama keluarga meminta agar perkara tersebut mendapat perhatian serius dan diprioritaskan. Mereka berharap hasil peninjauan medis segera disampaikan secara terbuka berdasarkan fakta medis dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selain meminta kejelasan hasil pemeriksaan, pihak keluarga juga menginginkan informasi konkret mengenai tahapan peninjauan, alasan apabila masih terdapat kendala, serta perkiraan waktu penyelesaian proses klaim.
Menurut pihak kuasa hukum, persoalan ini bukan semata-mata menyangkut nilai santunan sebesar Rp50 juta. Lebih dari itu, terdapat persoalan kepastian hak ahli waris, transparansi prosedur, serta tanggung jawab pelayanan lembaga dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas.
Hingga berita ini diterbitkan, keputusan final MAB Jasa Raharja Pusat terkait pengajuan santunan kematian almarhumah Susan Nurfahmi belum diterima oleh pihak keluarga maupun kuasa hukum.
Pihak keluarga berharap Jasa Raharja Pusat segera memberikan penjelasan dan kepastian atas proses yang sedang berjalan. Sebab, keluarga yang ditinggalkan tidak seharusnya terus berada dalam ketidakpastian tanpa mengetahui kapan pengajuan hak santunan mereka memperoleh kejelasan.
Transparansi pelayanan tidak cukup hanya dengan menyampaikan bahwa dokumen masih dalam proses peninjauan. Kepastian tahapan, keterbukaan informasi, serta keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan merupakan bagian penting dari pelayanan publik yang profesional dan berkeadilan.
( Rbn / Red )


Social Header