aintelijen.id
Bekasi,12/10/2026
KABUPATEN BEKASI – Jajaran Unit Reskrim Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial AF alias D (30) beserta sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, Sabtu (10/10/2026) malam.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Setu. Informasi tersebut diterima Unit Reskrim Polsek Setu pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 13.00 WIB.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan serangkaian penyelidikan melalui observasi, pemantauan, dan pengawasan guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pihak yang diduga terlibat.
Hingga pada Sabtu (10/10/2026) sekitar pukul 19.40 WIB, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Setu yang tengah melaksanakan patroli mencurigai seorang pria di kawasan Kampung Lubangbuaya, Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi.
Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan satu plastik klip bening berukuran kecil berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,27 gram.
Barang tersebut ditemukan dalam kondisi terbungkus tisu dan disimpan di dalam dompet berwarna hitam yang berada di saku belakang celana pria tersebut.
Selain barang yang diduga sabu, petugas turut mengamankan sejumlah barang lainnya, yakni satu alat isap sabu atau bong, dua korek gas, satu sedotan berbentuk sendok, serta satu unit telepon genggam merek Itel.
Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh petugas, AF alias D mengakui bahwa barang tersebut berada dalam penguasaannya. Ia juga menyampaikan bahwa kristal putih yang diduga sabu itu rencananya akan digunakan untuk konsumsi pribadi di kediamannya di wilayah Desa Cijengkol.
Setelah pemeriksaan awal di lokasi, petugas membawa pria tersebut beserta seluruh barang bukti ke Mapolsek Setu untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Didalami dengan Undang-Undang Narkotika
Dalam penanganan perkara ini, penyidik mendalami dugaan pelanggaran Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang mengatur penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri.
Meski demikian, penentuan penerapan pasal terhadap perkara tersebut tetap mengacu pada hasil pemeriksaan, pengujian barang bukti, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Pengungkapan ini sekaligus menjadi pengingat akan pentingnya peran masyarakat dalam membantu kepolisian mencegah dan menindak dugaan penyalahgunaan narkotika. Informasi dari warga dapat menjadi langkah awal bagi petugas untuk melakukan penyelidikan terhadap aktivitas yang berpotensi melanggar hukum.
Polsek Setu mengimbau masyarakat agar menjauhi narkotika serta meningkatkan kepedulian terhadap lingkungan sekitar. Peran keluarga dan masyarakat dinilai penting dalam membangun kesadaran akan bahaya narkoba, terutama dalam melindungi generasi muda dari risiko penyalahgunaan zat terlarang.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di lingkungan tempat tinggalnya diharapkan segera melaporkan informasi tersebut kepada pihak kepolisian.
Melalui upaya penegakan hukum dan pencegahan yang berkelanjutan, Polsek Setu, Polres Metro Bekasi, berkomitmen mendukung terciptanya lingkungan masyarakat yang aman, sehat, dan terbebas dari ancaman penyalahgunaan narkotika, sejalan dengan semangat Kerja Melayani Masyarakat.
Untuk memperoleh bantuan kepolisian atau menyampaikan informasi terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, warga dapat menghubungi Layanan Polisi 110 atau Layanan Kepolisian Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110.
( Rbn / Red )



Social Header