Breaking News

Polres Metro Bekasi Ungkap Kasus Perampasan Bersenjata Air Gun di Babelan, Empat Orang Diamankan


Mediaintelijen.id

Bekasi,14/10/2026

KABUPATEN BEKASI – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan menggunakan senjata jenis air gun yang menimpa seorang pelajar berinisial RM (17) di Perumahan Panji Buwono, Desa Kedung Pengawas, Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi, Rabu (7/10/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, petugas mengamankan empat orang yang diduga terlibat dengan peran berbeda, mulai dari terduga pelaku utama hingga pihak yang diduga menampung barang hasil kejahatan dan berkaitan dengan penjualan senjata air gun.

Peristiwa bermula ketika korban bersama rekannya sedang mendorong sepeda motor di kawasan perumahan tersebut. Secara tiba-tiba, tiga orang yang mengendarai sepeda motor menghampiri korban dan melakukan intimidasi menggunakan senjata jenis air gun.

Salah seorang terduga pelaku diduga melepaskan tembakan ke udara sebelum merampas telepon genggam milik korban. Saat korban berusaha mengejar para pelaku sembari meminta pertolongan, salah seorang pelaku kembali diduga melepaskan tembakan ke arah korban sebelum melarikan diri dari lokasi kejadian.

Kejadian tersebut menimbulkan keresahan, terlebih karena aksi kekerasan itu menyasar seorang pelajar dan diduga melibatkan penggunaan senjata untuk mengancam korban.

Polisi Telusuri CCTV dan Amankan Empat Orang

Menindaklanjuti laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Metro Bekasi segera melakukan penyelidikan. Petugas memeriksa sejumlah saksi serta menelusuri rekaman kamera pengawas atau closed-circuit television (CCTV) untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.

Upaya penyelidikan tersebut membuahkan hasil. Pada Jumat (9/10/2026) sekitar pukul 02.00 WIB, tim yang dipimpin Iptu Eko Tinus Aprilianto berhasil mengamankan dua terduga pelaku utama berinisial AZ dan SDZ di wilayah Bekasi Utara

Dari hasil pengembangan, penyidik kemudian mengamankan RW yang diduga berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan serta LG yang diduga berkaitan dengan penjualan senjata jenis air gun.

Dengan demikian, total empat orang berhasil diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Petugas turut menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut, di antaranya senjata air gun, sepeda motor, dan telepon genggam milik korban.

Penyidik masih mendalami keterlibatan masing-masing orang yang diamankan guna mengungkap secara utuh rangkaian peristiwa serta peran setiap pihak dalam kasus tersebut.

Kapolres Tegaskan Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan

Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Andi Oddang Riuh Hutomo menegaskan bahwa jajarannya berkomitmen menindak tegas setiap tindak kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat.

“Setiap tindakan kriminal yang mengancam keselamatan masyarakat akan kami tindak secara tegas dan profesional. Tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan yang meresahkan warga. Keselamatan dan rasa aman masyarakat merupakan prioritas utama kami,” tegas Kapolres.

Ia juga mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan ketika beraktivitas di jalan maupun di lingkungan sekitar, serta mengutamakan keselamatan diri apabila menghadapi situasi yang berpotensi membahayakan.

Menurutnya, masyarakat tidak perlu mengambil risiko dengan mengejar atau menghadapi pelaku kejahatan secara langsung. Langkah yang lebih aman adalah segera mencari tempat perlindungan dan melaporkan kejadian kepada pihak kepolisian.

“Kami mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan mengutamakan keselamatan diri. Apabila melihat atau mengalami tindak kejahatan, segera laporkan kepada kepolisian melalui layanan 110. Jangan takut melapor, karena setiap informasi masyarakat sangat berarti dalam membantu kami menjaga keamanan wilayah,” imbaunya.

Empat Orang Diproses Sesuai Dugaan Peran

Dalam perkara ini, AZ dan SDZ disangkakan melanggar Pasal 479 dan/atau Pasal 482 KUHP. Sementara itu, RW disangkakan Pasal 591 KUHP, sedangkan LG disangkakan Pasal 306 KUHP.

Penyidikan masih terus berjalan untuk mendalami dugaan tindak pidana, memastikan peran masing-masing pihak, serta melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pengungkapan kasus ini menjadi bagian dari upaya Polres Metro Bekasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya terhadap tindak kejahatan yang menggunakan ancaman kekerasan.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) dengan meningkatkan kewaspadaan serta segera melaporkan setiap kejadian mencurigakan.

Masyarakat dapat menghubungi layanan Kepolisian 110 atau layanan Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110 untuk menyampaikan laporan maupun meminta bantuan kepolisian.

Dengan sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan situasi kamtibmas di Kabupaten Bekasi tetap aman dan kondusif sehingga warga dapat menjalankan aktivitas sehari-hari dengan tenang.

 ( Rbn / Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen