Breaking News

Pembangunan Palang Pintu Saluran Air di Sukamurni Disorot LSM Prabhu, Dugaan K3 dan Teknis Konstruksi Jadi Perhatian


Mediaintelijen.id

Bekasi,10/10/2026

Pembangunan palang pintu saluran air pertanian di Kampung Cabang Pulo Bambu RT 001/RW 001, Desa Sukamurni, Kabupaten Bekasi, menjadi sorotan Ketua DPD LSM Prabhu Indonesia Jaya (PIJ) Kabupaten Bekasi, N. Rudiansah. Sorotan tersebut berkaitan dengan dugaan belum optimalnya penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) serta teknis pemasangan batu belah pada pekerjaan tersebut.

N. Rudiansah menyampaikan sorotan itu setelah melakukan investigasi lapangan pada Senin (5/10/2026) dan kembali mendatangi lokasi pekerjaan pada Kamis (8/10/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, proyek tersebut bersumber dari anggaran Dana Desa (DDS) Tahun Anggaran 2026 dengan nilai Rp67.000.000. Pelaksana kegiatan tercatat sebagai Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sukamurni, dengan jangka waktu pengerjaan selama 30 hari kalender.

N. Rudiansah menyoroti dugaan belum optimalnya penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) oleh para pekerja. Menurutnya, keselamatan tenaga kerja harus menjadi perhatian utama dalam setiap pelaksanaan pembangunan, khususnya pekerjaan konstruksi yang memiliki potensi risiko kecelakaan.

“Dalam pelaksanaan pembangunan, keselamatan dan kesehatan pekerja tidak boleh diabaikan. Penggunaan APD harus menjadi perhatian serius agar para pekerja terlindungi dari risiko kecelakaan kerja,” ujar N. Rudiansah, Jumat (9/10/2026).

Ia meminta pihak yang bertanggung jawab atas pelaksanaan pekerjaan memastikan penerapan K3 berjalan sebagaimana mestinya, termasuk penyediaan APD dan pengawasan keselamatan pekerja di lapangan.

Ketentuan keselamatan kerja di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Sementara itu, penggunaan APD diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor PER.08/MEN/VII/2010 tentang Alat Pelindung Diri.

Dalam Pasal 14 huruf c UU Nomor 1 Tahun 1970, pengurus diwajibkan menyediakan secara cuma-cuma alat perlindungan diri yang diwajibkan bagi tenaga kerja yang berada di bawah pimpinannya, sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain persoalan K3, N. Rudiansah juga menyoroti teknis pemasangan batu belah. Berdasarkan pengamatan awalnya, ia menduga pekerjaan tersebut tidak menggunakan cerucuk. Namun, dugaan ini masih perlu diperiksa lebih lanjut oleh pihak yang memiliki kompetensi teknis untuk memastikan kesesuaiannya dengan perencanaan dan spesifikasi pekerjaan.

Menurutnya, kualitas konstruksi perlu diperhatikan agar bangunan saluran air pertanian dapat berfungsi dengan baik dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Ia pun mendorong pemerintah desa dan TPK Desa Sukamurni melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pekerjaan, mulai dari dokumen perencanaan, spesifikasi teknis, metode konstruksi hingga kondisi aktual di lapangan.

Saat dikonfirmasi di lokasi, salah seorang pekerja menyampaikan bahwa pekerjaan tersebut telah berlangsung sekitar satu minggu dan menggunakan sistem borongan.

“Tahu saya mah tinggal kerja. Pekerjanya empat orang,” ujar salah seorang pekerja.

Keterangan tersebut perlu diklarifikasi lebih lanjut kepada TPK Desa Sukamurni, khususnya mengenai mekanisme pelaksanaan pekerjaan, pembagian tanggung jawab, penyediaan APD, serta pengawasan keselamatan kerja.

Sistem kerja borongan tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran K3. Tanggung jawab setiap pihak tetap perlu ditelusuri berdasarkan hubungan kerja dan ketentuan yang berlaku.

N. Rudiansah berharap pemerintah desa dan TPK memberikan perhatian serius terhadap aspek keselamatan kerja serta memastikan kualitas pembangunan sesuai dengan perencanaan. Ia menegaskan bahwa penggunaan anggaran Dana Desa harus disertai pelaksanaan kegiatan yang transparan, berkualitas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan resmi dari TPK Desa Sukamurni maupun pemerintah desa terkait dugaan penggunaan APD dan teknis pemasangan batu belah masih diperlukan. Dugaan tersebut belum dapat dinyatakan sebagai pelanggaran yang terbukti dan memerlukan verifikasi lebih lanjut.

Awak media membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi TPK Desa Sukamurni maupun pemerintah desa demi memenuhi prinsip keberimbangan dalam pemberitaan.


(Iwan)

© Copyright 2022 - Media Intelijen