Breaking News

Dua Remaja Diduga Hanya Menonton Tawuran Malah Jadi Tersangka, Keluarga Menangis Histeris Minta Keadilan


Mediaintelijen.id

Bekasi,28/05/2026

Bekasi — Tangis histeris pecah dari keluarga dua remaja yang kini harus mendekam di tahanan usai diduga terseret kasus tawuran di wilayah Mustikajaya, Kota Bekasi. Keluarga menilai proses hukum terhadap kedua anak tersebut tidak proporsional karena mereka disebut tidak terlibat aktif dalam aksi kekerasan yang terjadi.

Peristiwa tawuran itu terjadi pada Kamis, 14 Mei 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Bayan 1 RT 002 RW 003, Kelurahan Mustikajaya, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi.

Berdasarkan keterangan keluarga dan sejumlah saksi, saat kejadian para remaja tersebut awalnya tengah berkumpul di rumah bersama saudara dan teman-temannya. Setelah mendengar informasi adanya tawuran di dekat lokasi, mereka mengaku datang hanya karena rasa penasaran untuk melihat situasi.

Namun saat tiba di lokasi, aksi tawuran disebut sudah bubar.

“Mereka hanya melihat sebentar lalu pulang lagi. Besoknya bertemu polisi dan diminta membantu sebagai saksi dalam pengembangan kasus. Tapi sampai sekarang malah ditahan,” ujar salah satu anggota keluarga kepada wartawan.

Dua remaja yang kini berstatus Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH) tersebut yakni D (16) dan MT (17).

Pihak keluarga mempertanyakan alasan penetapan status tersangka terhadap keduanya. Sebab, dalam rekonstruksi perkara mereka disebut tidak melakukan tindakan kekerasan maupun membawa senjata tajam.

“Dalam rekonstruksi anak saya hanya berdiri dan tidak melakukan apa-apa. Tidak memukul, tidak membawa senjata, hanya berada di lokasi. Tapi malah dijadikan tersangka,” kata orang tua salah satu anak dengan nada kecewa sambil menangis.

Keluarga juga menyebut pelaku utama dalam tawuran tersebut telah diamankan oleh pihak kepolisian.

“Anak saya datang setelah tawuran terjadi. Pelaku utama sudah ditangkap, tapi anak saya ikut dijadikan tersangka,” tambahnya.

Kuasa Hukum Soroti Dugaan Minimnya Keterlibatan ABH

Kuasa hukum kedua ABH, Hendra Gunawan, S.H., turut menyoroti dugaan minimnya keterlibatan kliennya dalam perkara yang kini ditangani Polres Metro Bekasi Kota.

Kasus tersebut tercatat dalam laporan polisi:

LP/B/71/V/2026/SPKT/Polsek Bantar Gebang/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya.

Sementara status penahanan diketahui telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Kota Bekasi berdasarkan:

Nomor: PRINT-657/M.2.17.3/Eku.2/05/2026 tertanggal 29 Mei 2026.

Adapun dua ABH yang dimaksud yakni:

* M. Thoriq Al Kadafi;

* Divatu Hasana.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Namun dalam perkara anak, pertanggungjawaban pidana harus benar-benar didasarkan pada peran individual serta alat bukti yang objektif,” ujar Hendra Gunawan, S.H.

Menurutnya, kedua ABH masih berstatus pelajar aktif dan masih layak mendapatkan pendekatan pembinaan sesuai prinsip dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Pihak kuasa hukum juga telah mengajukan sejumlah upaya hukum, di antaranya:

* permohonan penangguhan penahanan;

* permohonan diversi;

* pendampingan perlindungan anak;

* serta pendampingan psikologis.

Hendra menegaskan bahwa penanganan perkara anak seharusnya lebih mengedepankan prinsip perlindungan dan masa depan anak.

“Dalam negara hukum, setiap orang memiliki hak untuk dianggap tidak bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Jangan sampai opini yang berkembang justru melukai masa depan anak-anak yang belum tentu terbukti melakukan tindak pidana,” tegasnya.

Jadi Sorotan Publik

Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat dan memunculkan beragam respons di lingkungan sekitar maupun media sosial. Banyak pihak berharap aparat penegak hukum dapat bertindak objektif, profesional, dan berhati-hati dalam menangani perkara yang melibatkan anak di bawah umur.

Masyarakat juga berharap penerapan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak benar-benar dijalankan dengan mengedepankan asas keadilan, perlindungan hak anak, serta menghindari kriminalisasi terhadap remaja yang belum tentu terbukti terlibat aktif dalam tindak pidana.

Pihak keluarga berharap aparat penegak hukum dapat memberikan keputusan yang adil serta mempertimbangkan masa depan kedua anak yang hingga kini masih menjalani pendidikan. 

( Rbn / Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen