Breaking News

Polsek Cikarang Utara Amankan Dua Pria Diduga Edarkan Obat Keras Tramadol Tanpa Izin, 481 Butir Disita


Mediaintelijen.id

Bekasi,16/3/2026

Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara berhasil mengungkap dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol tanpa izin di wilayah Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pria pada Sabtu (14/3/2026) di area proyek Perumahan Arkadia, Kampung Jagawana, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani.

Kedua pria yang diamankan masing-masing berinisial A.K. (37), warga Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, serta S.R. (34), warga Desa Sukajaya, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Bekasi.

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya dugaan aktivitas peredaran obat keras golongan G di kawasan Kampung Jagawana. Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara langsung melakukan penyelidikan di lokasi yang dimaksud.

Saat melakukan pemantauan di area proyek Perumahan Arkadia, petugas mendapati seorang pria yang gerak-geriknya mencurigakan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pria tersebut diketahui berinisial A.K.

Ketika dilakukan penggeledahan badan, petugas menemukan sejumlah pil Tramadol yang diduga akan diedarkan secara ilegal. Dari hasil interogasi awal di lokasi, A.K. mengaku mendapatkan obat keras tersebut dari rekannya berinisial S.R. yang berada di wilayah Kecamatan Cibitung.

Berdasarkan keterangan tersebut, tim opsnal kemudian melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan pemasok obat tersebut. Petugas selanjutnya bergerak menuju wilayah Sukajaya, Cibitung.

Setibanya di sekitar sebuah minimarket di wilayah tersebut, petugas mendapati seorang pria dengan ciri-ciri yang sesuai dengan keterangan yang diberikan oleh A.K. Tanpa perlawanan, pria tersebut kemudian diamankan dan diketahui berinisial S.R.

Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap S.R., petugas kembali menemukan sejumlah pil Tramadol yang diduga akan diedarkan kepada pembeli.

Dari hasil penindakan tersebut, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa total 481 butir pil Tramadol, dua unit telepon genggam, serta uang tunai sebesar Rp60.000 yang diduga merupakan hasil transaksi penjualan obat keras ilegal.

Selanjutnya kedua tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Mapolsek Cikarang Utara guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pihak kepolisian menegaskan akan terus meningkatkan upaya pemberantasan peredaran obat keras ilegal yang dinilai dapat merusak generasi muda serta mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kabupaten Bekasi.

Polres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan.

Bagi masyarakat Kabupaten Bekasi yang membutuhkan bantuan kepolisian atau ingin menyampaikan pengaduan, dapat menghubungi Call Center Polri 110, atau layanan pengaduan Polres Metro Bekasi di nomor 0811-1939-110, serta layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di nomor 0813-8399-0086.

Setiap laporan masyarakat akan ditindaklanjuti secara cepat, profesional, dan humanis oleh jajaran Polres Metro Bekasi. 

( Rbn / Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen