Mediaintelijen.id
Palembang,14/3/2026
Isu liar mulai menyeruak menyusul pernyataan kuasa hukum MS dalam perkara dugaan korupsi pengadaan tanah untuk pembangunan kolam retensi Simpang Bandara Palembang. Dalam beberapa pernyataannya kepada media, kuasa hukum MS seolah menyebut adanya kemungkinan kesalahan dalam hasil audit sehingga akan dilakukan restatement oleh BPKP Perwakilan Sumatera Selatan.
Pernyataan tersebut memicu polemik di tengah masyarakat, terutama setelah berbagai media massa dan unggahan di media sosial mengulas hasil audit tujuan tertentu BPKP Sumsel yang memuat opini kerugian negara dengan kategori “total lost”.
Sebagian pernyataan kuasa hukum MS memang tidak sepenuhnya keliru. Audit tersebut diketahui belum dapat dipublikasikan secara luas karena belum dijadikan materi dakwaan terhadap tersangka dalam proses hukum yang berjalan.
Selain itu, hasil audit juga belum dapat digunakan sebagai alat bukti perbuatan melawan hukum terhadap pihak tertentu sebelum penyidik Polda Sumsel secara resmi menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.
Namun demikian, publik justru menyoroti bagian lain dari pernyataan kuasa hukum MS yang meminta Wali Kota Palembang agar segera mengembalikan uang milik MS yang disebut telah disetor ke rekening Pemerintah Kota Palembang sebesar Rp10 miliar.
Pernyataan ini memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat. Jika benar uang tersebut telah dikembalikan, maka muncul pertanyaan: siapa yang meminta atau mengarahkan MS untuk mengembalikan sebagian uang ganti rugi tersebut ke kas Pemkot Palembang, dan apa dasar hukumnya.
Di sisi lain, pernyataan tersebut juga menimbulkan persepsi bahwa proses pembayaran ganti rugi tanah untuk proyek kolam retensi Simpang Bandara memang bermasalah. Apalagi disebutkan bahwa MS hanya menerima sebagian dari total nilai ganti rugi yang mencapai Rp39,8 miliar.
Sebagian kalangan menilai pernyataan kuasa hukum tersebut bisa saja merupakan upaya pembelaan agar kliennya tidak menjadi pihak yang sepenuhnya disalahkan dalam perkara ini. Di balik itu, publik juga berharap proses hukum dapat mengungkap fakta yang lebih luas dari sekadar dugaan korupsi pada pengadaan tanah.
Karena itu, prinsip “follow the money” menjadi penting dalam mengungkap aliran dana dari anggaran pengadaan tanah senilai Rp39,8 miliar tersebut. Siapa saja yang menerima aliran dana, siapa yang mengatur proses pengadaan tanah, siapa yang menentukan nilai ganti rugi, hingga mengapa BPKP menyebut adanya kerugian negara dengan kategori total lost.
Seluruh pertanyaan tersebut diyakini akan semakin terang setelah penyidik menetapkan pihak-pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka dalam kasus ini.
(Red)


Social Header