Mediaintelijen.id
Bekasi,13/3/2026
Tidak tertibnya perusahaan telekomunikasi dan jaringan internet wifi di kecamatan cibitung sangat mengabaikan keselamatan dan tata tertib lingkungan serta diduga tanpa izin pihak pemilik tanah”
Cibitung,13 maret 2026 Maraknya kabel filter optik diwilayah kecamatan cibitung yang tidak tertata rapi membuat pandangan mata yang kurang enak dipandang,hal ini disampaikan oleh salah satu Organisasi yang berorientasi pada sosial kontrol yaitu Dansatgas PPBNI SATRIA BANTEN PAC CIBITUNG ‘Ade nyor’. “Beliau mengungkapkan mirisnya kabel yang semrawut di area kampung selang serta didesa muktiwari dan sekitarnya”. …saya berharap semua perusahaan provider telekomunikasi jaringan internet jangan hanya mengambil keuntungan tanpa melihat jaringan kabel fiber optik yang berantakan disepanjang jalan kp.selang,CBL dan sekitarnya,hal ini membuat prihatin para pengguna jalan,bisa mengakibatkan kemungkinan kecelakan dan merugikan atau memperburuk citra lingkungan..”
Beliau juga mendesak aparatur yg berwenang untuk menertibkan tiang serta kabel filter optik yang mengganggu kenyamanan..”
Sedangkan aturan Kominfo terkait WiFi/internet nirkabel terutama diatur dalam Permenkominfo No. 2 Tahun 2013 tentang Penyediaan Jasa Akses Internet Tanpa Kabel (Wireless) pada program Kewajiban Pelayanan Universal (KPU). Aturan ini mengatur standar kualitas, kecepatan (minimal 1.024 Kbps), dan penyediaan layanan di ruang publik Poin-Poin Penting Terkait Regulasi WiFi:Permenkominfo No. 2 Tahun 2013: Mengatur penyediaan jasa akses internet tanpa kabel (WiFi) di tempat publik seperti instansi pemerintah, layanan transportasi, kesehatan, dan pendidikan.
Kualitas Layanan: Mengatur kecepatan throughput minimal 1.024 Kbps, latency maksimal 150 ms (terestrial) atau 750 ms (VSAT), dan packet loss maksimal 2%.
Penggunaan Frekuensi: Penggunaan pita frekuensi radio untuk WiFi (seperti 2.4 GHz atau 5 GHz) diatur dalam peraturan terpisah, seperti Permenkominfo No. 4 Tahun 2020 (mengubah peraturan sebelumnya).
Reseller Internet: Kominfo sedang mengatur bisnis reseller internet melalui PP Nomor 46 Tahun 2021 tentang Jasa Telekomunikasi, yang juga mencakup penggunaan akses internet/WiFi, untuk memastikan kepatuhan standar usaha.
Keamanan: Pengamanan pemanfaatan jaringan internet diatur dalam Permenkominfo No. 5 Tahun 2017
Selain itu salah satu penyebab lain adalah pemasangan tiang yg diduga banyak yang hanya rekomendasi tanpa izin resmi dari dinas tata ruang dan pemukiman (DISTARKIM) sesangkan Pasang tiang WiFi wajib izin karena diatur oleh undang-undang telekomunikasi dan peraturan daerah (Perda), melibatkan persetujuan dari pemilik lahan dan pengurus lingkungan (RT/RW/Kepala Desa), serta perizinan dari pemerintah daerah untuk pemasangan infrastruktur di ruang publik, agar tidak ada sanksi pidana atau pencabutan tiang. Penyedia layanan (ISP) harus berkoordinasi untuk mendapatkan izin dari pemilik tanah dan instansi terkait, serta warga berhak menanyakan izin dan melaporkan pemasangan tanpa izin. izin pemasangan tiang wifi
Pemasangan tiang WiFi/internet di permukiman wajib mengantongi izin dari pemilik tanah (warga setempat) dan aparat desa/RT/RW untuk menghindari sengketa dan menjaga estetika lingkungan. Provider wajib mengurus dokumen legalitas (Sertifikat Laik Operasi/SLO) dan rekomendasi teknis dari pemerintah daerah sebelum memasang tiang.
Prosedur & Aturan Izin Pemasangan Tiang WiFi:
Izin Lingkungan: Wajib berkoordinasi dengan RT/RW/Kepala Desa untuk menentukan lokasi pemasangan agar tidak mengganggu pagar rumah atau akses jalan.
Izin Pemilik Tanah: Wajib mendapatkan persetujuan langsung dari warga jika tiang akan ditanam di lahan pribadi.
Standar Teknis: Tiang umumnya memiliki tinggi
meter dan jarak antar tiang sekitar
meter, tergantung peraturan daerah setempat.
Larangan: Pemasangan tiang tanpa izin dapat dihentikan oleh Satpol PP, dibongkar, atau dikenakan sanksi karena melanggar Perda terkait ketertiban umum dan estetika.
Dokumen yang Sering Diperlukan:
Surat permohonan izin kepada Ketua RT/RW.
Surat pernyataan persetujuan dari warga
( Ade )




Social Header