Mediaintelijen.id
Bekasi,11/02/2026
Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur, Polres Metro Bekasi, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam kegiatan press rilis yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Cikarang Timur Kompol Sugiharto, S.H., didampingi jajaran Humas Polres Metro Bekasi dan Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur.
Dalam keterangannya, Kompol Sugiharto menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen Polsek Cikarang Timur dalam memberantas tindak pidana curanmor yang meresahkan masyarakat.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian terjadi pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di Kontrakan Kampung Kukun, Desa Ciantra, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.
Pelaku mencuri satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam Tahun 2023 dengan nomor polisi B 3702 AIB milik korban Wulan Indriyani. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp15.000.000 (lima belas juta rupiah).
Modus Operandi
Para pelaku melakukan aksinya dengan menggunakan kunci letter T. Sepeda motor korban saat itu terparkir di depan kontrakan dalam kondisi tidak dikunci stang maupun tanpa kunci pengaman tambahan.
Saat situasi sekitar dinilai sepi, pelaku turun dari kendaraan yang digunakan, kemudian langsung mengeksekusi motor korban dan membawanya kabur.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, para pelaku telah bersekongkol dan memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksinya.
Pengungkapan Kasus
Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang menemukan unggahan mencurigakan terkait sepeda motor di media sosial Instagram. Dari hasil penyelidikan dan pendalaman, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan para pelaku.
Pada Jumat, 6 Februari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, tim opsnal melakukan penangkapan di sebuah rumah di Desa Karya Bakti, Kecamatan Batujaya, Kabupaten Karawang.
Dua pelaku berhasil diamankan, yakni:
* Perry Irawan (22), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi
* Dimas Saputra (25), warga Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi
Sementara satu pelaku lainnya berinisial ASEP masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam pengejaran petugas.
Barang Bukti
Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa:
* 1 buah kunci letter T
* 1 stel pakaian yang digunakan saat beraksi
* 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan plat nomor B 5210 FOD
Selanjutnya para tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
Pasal yang Diterapkan
Para tersangka dijerat dengan Pasal 477 Ayat (1) huruf f dan g KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000 (lima ratus juta rupiah).
Imbauan Kepolisian
Dalam kesempatan tersebut, Kompol Sugiharto mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam memarkirkan kendaraan.
“Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu mengunci stang kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di tempat yang aman dan mudah terpantau. Apabila melihat aktivitas mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian,” tegasnya.
Polsek Cikarang Timur berkomitmen untuk terus meningkatkan patroli dan penindakan guna menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Metro Bekasi.
( Rbn / Red )



Social Header