Breaking News

Satreskrim Polres Metro Bekasi Serahkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah NPCI ke Kejari Kabupaten Bekasi


Mediaintelijen.id

Bekasi,19/02/2026

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi, jajaran Polda Metro Jaya, melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 untuk kegiatan National Paralympic Committee Indonesia (NPCI) Kabupaten Bekasi, Rabu (18/2/2026).

Penyerahan Tahap II tersebut dilaksanakan di Ruang Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dalam proses tersebut, penyidik menyerahkan dua orang tersangka masing-masing berinisial K (49) dan N.Y. (52), beserta 36 item barang bukti yang berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan dana hibah.

Kronologi Perkara

Kasus ini bermula dari laporan polisi (LP) tertanggal 13 Agustus 2025 yang kemudian ditindaklanjuti dengan serangkaian proses penyelidikan dan penyidikan intensif oleh penyidik Satreskrim. Setelah melalui proses pemeriksaan saksi, ahli, serta pengumpulan alat bukti, penyidik menetapkan kedua tersangka pada November 2025.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diduga telah menyalahgunakan dana hibah NPCI Kabupaten Bekasi Tahun Anggaran 2024 yang bersumber dari APBD dan APBD Perubahan Kabupaten Bekasi. Total kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp7.117.660.158 (tujuh miliar seratus tujuh belas juta enam ratus enam puluh ribu seratus lima puluh delapan rupiah).

Barang Bukti yang Diserahkan

Adapun barang bukti yang turut diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum meliputi:

* Dokumen pencairan dana hibah

* Proposal pengajuan dan pencairan dana

* Laporan pertanggungjawaban penggunaan anggaran

* Dokumen transaksi perbankan

* Dokumen pembelian kendaraan

* Uang tunai sebesar Rp400 juta yang diduga berkaitan dengan perkara

* Serta sejumlah dokumen administrasi pendukung lainnya

Seluruh tersangka dan barang bukti telah resmi diterima oleh pihak Kejaksaan untuk proses hukum lebih lanjut hingga tahap persidangan.

Komitmen Penegakan Hukum

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa pihak kepolisian berkomitmen untuk menindak tegas setiap bentuk tindak pidana korupsi, khususnya yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik.

“Kami akan terus meningkatkan sinergi dengan aparat penegak hukum guna memastikan proses penegakan hukum berjalan transparan, profesional, dan akuntabel,” tegasnya.

Imbauan kepada Masyarakat

Polres Metro Bekasi juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut serta menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Bekasi dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan melalui:

* Call Center 110

* Layanan 24 Jam SPKT Polres Metro Bekasi: 0852 1203 3711

* Layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres): 0813-8399-0086

Partisipasi aktif masyarakat dinilai penting dalam mendukung upaya pemberantasan tindak pidana korupsi serta menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. 

( Rbn / Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen