Mediaintelijen.id
Bekasi,13/02/2026
Jajaran Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Metro Bekasi berhasil mengamankan narkotika jenis sabu saat melaksanakan kegiatan pengaturan lalu lintas (gatur lalin) di Pos Lantas 08 Gemalapik, Jalan Raya Cikarang–Cibarusah, Desa Pasir Sari, Kecamatan Cikarang Selatan, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kegiatan tersebut dipimpin oleh Kasubnit Turjawali Sat Lantas, Ipda R.A.M. Ramadhan, bersama anggota Aipda Rian Putra, Aipda Sumihar Paskah Silalahi, dan Aipda Donal Situmorang.
Kronologis Kejadian
Peristiwa bermula saat petugas tengah melaksanakan pengaturan arus lalu lintas sore hari di sekitar Pos Lantas 08 Gemalapik. Dalam kegiatan tersebut, petugas menghentikan satu unit sepeda motor roda dua karena penumpangnya tidak menggunakan helm, yang merupakan pelanggaran lalu lintas.
Saat dilakukan pemeriksaan terhadap pengendara dan penumpang, petugas menemukan barang mencurigakan yang setelah dicek berisi narkotika jenis sabu. Total barang bukti yang diamankan sebanyak 23 paket sabu, dengan rincian 8 paket dibungkus lakban merah dan 15 paket dibungkus lakban biru.
Dua orang pelaku yang diamankan masing-masing berinisial WW (19) dan DM (22), keduanya diketahui berdomisili di Kabupaten Subang.
Diserahkan ke Satresnarkoba
Usai diamankan di lokasi, kedua pelaku berikut barang bukti langsung diserahkan kepada Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Bekasi untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi, Kompol Sugihartono, menegaskan bahwa kegiatan pengaturan lalu lintas rutin tidak hanya bertujuan menjaga kelancaran dan ketertiban arus kendaraan, tetapi juga menjadi langkah preventif dalam menekan angka kriminalitas, termasuk peredaran narkotika di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.
“Gatur lalin merupakan kegiatan rutin, namun dalam pelaksanaannya anggota tetap melakukan pengawasan terhadap potensi tindak pidana. Penemuan ini menjadi bukti bahwa kehadiran polisi di lapangan juga berfungsi sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran narkoba,” ujarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan, termasuk tes urine serta pendalaman guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.
Polres Metro Bekasi menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan operasi pemberantasan narkoba demi menciptakan wilayah Kabupaten Bekasi yang aman, tertib, dan bersih dari peredaran narkotika.
Layanan Pengaduan Masyarakat
Masyarakat yang membutuhkan bantuan atau ingin melaporkan tindak kejahatan dapat menghubungi Call Center 110. Selain itu tersedia layanan CLBK (Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi) di nomor 0813-8399-0086 serta nomor pengaduan resmi Polres Metro Bekasi di 0811-1939-110.
Partisipasi aktif masyarakat diharapkan dapat mendukung upaya kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Bekasi.
( Rbn / Red )




Social Header