Mediaintelijen.id
Bekasi,27/12/2025
Laporan masyarakat mengenai dugaan peredaran obat keras jenis Tramadol dan obat berbahaya lain di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, diduga tidak ada satupun bandar yang ditangkap dan mendapat tindak lanjut dari aparat kepolisian.
Seorang Aktivis Muda bernama Angel, yang juga aktif dalam pemantauan sosial masyarakat, mengungkapkan bahwa dirinya telah beberapa kali melaporkan langsung aktivitas penjualan obat keras tanpa resep dokter di wilayah tersebut. Namun, hingga kini belum ada langkah penindakan yang terlihat dari pihak Polsek.
_“Saya sudah beberapa kali melaporkan ke Polsek Cikarang Utara bahkan sudah mengirimkan lokasi dan video transaksinya. Laporan saya tentang toko obat yang menjual Tramadol dan obat keras bebas tanpa resep dokter. Tapi malah disuruh lapor ke Polres Metro Bekasi, alasannya di Cikarang Utara tidak ada anggota yang bisa turun. Apa laporan masyarakat sekarang sudah tidak penting lagi?”_ ujar Angel dengan nada kecewa, kamis (25/12/2025)
Angel menegaskan, sikap aparat Polsek Cikarang Utara yang seolah menutup mata terhadap laporan masyarakat adalah bentuk pembiaran terhadap peredaran obat berbahaya yang nyata-nyata mengancam generasi muda.
Menurutnya, alasan Polsek yang menyebut “tidak ada anggota” untuk turun ke lapangan tidak logis dan mencederai tanggung jawab institusi kepolisian.
_“Kalau masyarakat sudah aktif melapor, tapi malah dilempar, lalu siapa lagi yang akan menjaga keamanan lingkungan kami?”_ tambah Angel.
Masyarakat sekitar berharap Kapolres Metro Bekasi segera turun tangan dan melakukan evaluasi terhadap kinerja jajarannya di Polsek Cikarang Utara, agar laporan masyarakat tidak lagi diabaikan.
*Angel menutup dengan pesan tegas:*
_“Kami warga Bekasi bukan musuh polisi. Kami ingin bekerja sama. Tapi kalau aparat terus diam, kami akan terus bersuara agar hukum tidak tumpul ke bawah dan tajam ke atas.”_
(TEAM)




Social Header