Mediaintelijen.id
Bekasi,25/12/2025
Marak Peredaran Tramadol di Inspeksi Kalimalang,APH jangan tutup mata dan tutup telinga dengan peredaran obat-obatan daftar G di wilayah hukum Polsek Cikarang Utara.
Praktik peredaran obat keras golongan G jenis Tramadol dan Hexymer di wilayah Kabupaten Bekasi kian mengkhawatirkan. Kali ini, sorotan tertuju pada titik peredaran yang berlokasi di Jl. Inspeksi Kalimalang, Desa Wangunharja, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi (17530).
Aktivitas jual beli obat tanpa izin ini diduga dilakukan secara terselubung namun konsisten, sehingga memicu keresahan warga sekitar yang khawatir akan dampak buruk kesehatan dan potensi gangguan keamanan akibat penyalahgunaan obat tersebut.
Poin Utama Desakan Masyarakat:
Lokasi Spesifik: Peredaran diduga kuat berpusat di area strategis Jl. Inspeksi Kalimalang, Wangunharja.
Sasaran Konsumen: Didominasi oleh usia produktif dan remaja yang rentan terhadap ketergantungan obat.
Tuntutan Tindakan: Warga dan aktivis lingkungan mendesak Polsek Cikarang Utara untuk segera melakukan pembersihan dan menangkap oknum pengedar di wilayah tersebut.
Ancaman Pidana Bagi Pengedar
Sesuai dengan UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, peredaran sediaan farmasi tanpa keahlian dan izin yang sah merupakan tindak pidana.
Tramadol dan Hexymer adalah obat yang penggunaannya harus di bawah pengawasan ketat medis; penyalahgunaannya dapat berakibat pada kerusakan saraf hingga kematian.
Kami berharap Polsek Cikarang Utara tidak tutup mata. Lokasi ini sudah sering dibicarakan warga. Jangan tunggu ada korban jiwa atau aksi tawuran pecah baru bertindak," tegas seorang tokoh pemuda setempat.
Masyarakat Wangunharja kini menunggu respon cepat dari aparat penegak hukum untuk memastikan wilayah Cikarang Utara bersih dari peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi bangsa.
( MK )





Social Header