Breaking News

Komite sekolah SMPN 7 Tambun Di duga mewajibkan iuran kas 20rb per bulan


MediaIntelijen.id

Bekasi, 03 / 12 / 2025

Salah satu orang tua murid kelas 7 yang tidak ingin di sebut kan namanya, memberikan informasi kepada awak media yg menyatakan keberatan terhadap pungutan yg di ambil oleh komite sekolah SMP negeri 7 tambun yaitu iuran wajib sebesar Rp 20.000 per bulan untuk kelas 7.

Saat awak media ingin   konfirmasi  ke sekolah smp7   di suruh satpam mengisi buku tamu  dan harus menunggu " sampai  jam 12 tidak ada kabar dari satpam  media menanyakan   kenapa belum  bisa ketemu pak ..jawab satpam gurunya sudah balik

Pungutan itu di lakukan untuk pembelian peralatan kebersihan kelas dan untuk yg lain seperti buat fotocopy atau pun yg lainnya.

Sedangkan sudah sangat jelas menurut peraturan Permendikbud No 75 tahun 2016 tentang komite sekolah yg melarang adanya pungutan dari peserta didik atau orang tua / wali murid ( Rabu, 03 /12/ 2025 ).

Jika uang komite bersifat wajib dan jumlahnya ditentukan, maka itu termasuk pungutan liar (pungli) dan melanggar hukum. 

Sumbangan memang boleh diminta dari orang tua, tetapi itu pun sifatnya sukarela.

Dengan penemuan ini awak media mendesak kepada Kepala dinas pendidikan kabupaten Bekasi untuk melakukan Pengecekan dan penyelidikan terhadap Kepala Sekolah Bapak Yahya atau Humas ibu ensiti dan Komite Sekolah SMP negeri 7 Tambun.


( MK )

© Copyright 2022 - Media Intelijen