Mediaintelijen.id
Kota Bekasi,03/2025
Jl. Patriot 19. RT: 005/RW: 006 Jakasampurna, Kec. Bekasi Barat.., Kota Bekasi Jawa Barat 17145
Maraknya penjual obat keras type G secara ilegal merupakan isu serius yang dapat membahayakan/meresahkan masyarakat setempat, Penjual obat-obatan keras ini tanpa adanya surat izin menyamar/berkedok Kosmetik-konter dan warung kelontong di kota bekasi
Obat yang dijual secara ilegal mungkin tidak memiliki surat izin atau resef dari dokter, yang nanti nya menimbulkan taurran dan banyak nya kejahatan dan begal.
Sejenis obat keras type G, ( Tramadol-Exsimer-TrieX ) dan membahayakan putra putri anak bangsa indonesia, Masih Banyak Beredar Obat Obatan ilegal di kota bekasi
Peredaran obat keras tanpa surat izin
merupakan pelanggaran hukum yang bisa dijerat dengan sanksi pidana.
Undang-Undang Kesehatan: Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelaku yang mengedarkan sediaan farmasi dan surat izin dapat dihukum penjara dan denda.
Sanksi berlapis: Penjual bisa dikenakan pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp1,5 miliar.
Cara melaporkan penjual obat keras ilegal adanya praktik penjualan obat keras secara ilegal, warga dan masyarakat wajib melaporkannya ke pihak yang berwajib atau
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Harus di tindak adanya penjualan obat keras di wilayah Kota Bekasi.....
(Muhammad Irwan)



Social Header