Breaking News

Parkiran liar di area kawasan Jl raya Cempaka nomer 30 Delta silicon 3 Lippo Cikarang


Mediaintelijen.id

Bekasi,03/11/2025

Parkiran liar di area kawasan Jl raya Cempaka nomer 30 Delta silicon 3 Lippo Cikarang

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bekasi  segera mengambil langkah tegas terhadap pelanggaran hukum terkait parkir liar yang terus terjadi Parkiran liar di area kawasan Jl raya Cempaka nomer 30 Delta silicon 3 Lippo Cikarang

Meskipun himbauan dan surat larangan telah disampaikan, praktik parkir sembarangan masih berlangsung dan menghambat aktivitas keluar-masuk Mobil Perusahaan Lain.


Langkah penertiban ini dilakukan kendaraan parkir liar di area Row 30. Lahan seluas hampir 20 ribu meter persegi tersebut saat ini tengah dikembangkan, namun terhambat oleh kendaraan yang diparkir di badan dan bahu jalan secara ilegal.

‎Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa tindakan penertiban akan segera dilakukan sebagai bagian dari penegakan hukum dan ketertiban umum.

‎ “Kami mengacu pada peraturan perundang-undangan, terutama Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 17 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Analisis Dampak Lalu Lintas.

‎Ia menambahkan, keberadaan kendaraan di badan dan bahu jalan telah melanggar hukum karena mengganggu fungsi utama jalan sebagai prasarana transportasi. Sesuai hukum, bagian jalan tidak boleh digunakan untuk parkir yang bukan pada tempatnya karena membahayakan keselamatan dan mengganggu kelancaran lalu lintas.

‎Dishub Kabupaten Bekasi juga telah mengeluarkan himbauan resmi kepada manajemen Si Pengelola Mobil yang parkir persis di bahu jalan,Perihal Parkiran liar di area kawasan Jl raya Cempaka nomer 30 Delta silicon 3 Lippo Cikarang.

‎Menertibkan kendaraan karyawan dari area badan dan bahu jalan,

‎Mengarahkan kendaraan ke lahan parkir yang sesuai dan tersedia,

Melarang praktik parkir liar, serta Menjelaskan status dokumen ANDALALIN sebagai dasar kegiatan operasional.

‎Kewajiban ini juga diatur secara tegas dalam berbagai regulasi hukum seperti:

‎Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,

‎-Permenhub Nomor 60 Tahun 2019 tentang Angkutan Barang

- Permenhub Nomor 96 Tahun 2015 tentang Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas, serta

SK Dirjen Perhubungan Darat Nomor SK.726/AJ.307/DRJD/2024 tentang Pengangkutan Alat Berat.

‎Dishub menyatakan tidak menutup kemungkinan penindakan hukum akan dilakukan terhadap pihak-pihak yang tetap melanggar peraturan, termasuk penerapan sanksi administratif atau penegakan hukum sesuai kewenangan instansi terkait.

‎“Kami harap manajemen perusahaan dan para karyawan mematuhi hukum yang berlaku demi menjaga keteraturan dan keselamatan bersama. Ini juga bagian dari menciptakan iklim investasi yang tertib dan aman di Kota Batam,” pungkas


(Asep)


© Copyright 2022 - Media Intelijen