Mediaintelijen.id
Bekasi,18/10/2025
Undang-Undang 1945 Pasal 33 menegaskan bahwa perekonomian Indonesia disusun atas usaha bersama yang didasarkan pada asas kekeluargaan. Presiden Republik Indonesia sangat mendukung segala upaya untuk menggerakkan koperasi di seluruh Indonesia, mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat ekonomi kerakyatan.
Pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih didorong oleh kebutuhan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat desa melalui pendekatan ekonomi kerakyatan yang berbasis pada prinsip gotong royong, kekeluargaan, dan saling membantu
Pada kesempatan ini hari jum,at 17 oktober 2025 di desa wanajaya kecamatan Cibitung kab bekasi diadakan peresmian atau peletakan batu pertama yang dihadiri oleh kementerian desa,kementerian daerah tertinggal dan kementerian pangan berikut stackholder pemerintah dan aparatur negara lainnya
(Ade Zarkasih)
Social Header