Breaking News

Polres Metro Bekasi Bekuk Pelaku Curanmor, Pelaku Diamankan Usai Dihajar Massa


Mediaintelijen.id

Bekasi,10/09/2025

Bekasi – Jajaran Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Cikarang Utara. Seorang pria berinisial YI (45), warga Karawang, ditangkap setelah kedapatan mencuri sepeda motor Honda Vario milik warga di kontrakan Jalan Layang Kongsi, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pelaku melakukan aksinya pada Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, pelaku nekat membobol sepeda motor korban dengan menggunakan kunci T.

“Pelaku sempat diamankan warga setelah aksinya dipergoki saksi. Saat diteriaki maling, warga langsung berdatangan dan menangkap pelaku hingga sempat menjadi bulan-bulanan massa,” ungkap Kapolres Metro Bekasi dalam konferensi pers di Mapolres Metro Bekasi, Rabu (10/9/2025).

Kronologi Kejadian

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku berangkat dari Karawang menuju rumah istrinya di Cikarang dengan menggunakan kendaraan. Setibanya di wilayah Cikarang sekitar pukul 03.45 WIB, pelaku melihat motor korban terparkir di depan rumah kontrakan dalam keadaan sepi.

Pelaku kemudian merusak kontak motor menggunakan kunci T yang sudah disiapkan. Namun aksinya dipergoki saksi yang baru pulang kerja dan langsung berteriak maling. Warga sekitar pun berdatangan, menangkap, dan sempat memukuli pelaku sebelum akhirnya diserahkan ke pihak kepolisian.

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain:

1 buah kunci kontak,

1 buah STNK asli,

1 buah gagang kunci berbentuk T,

4 buah anak kunci T dengan ujung tajam,

1 buah kunci magnet,

1 buah tas slempang warna biru-abu,

1 unit sepeda motor Honda Vario Nopol Z-2358-CH tahun 2015 warna hitam (dalam kondisi rusak pada lubang kontak).

Kerugian dan Ancaman Hukuman

Akibat perbuatannya, korban mengalami kerugian sebesar Rp8 juta. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, yang ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.

Kapolres Metro Bekasi juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dengan kejahatan curanmor. “Kami mengingatkan warga untuk selalu mengunci stang, menambahkan pengaman tambahan seperti gembok cakram, dan segera melaporkan ke polisi jika ada kejadian mencurigakan,” tegasnya.

Hingga kini, pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Cikarang Utara. Polisi juga mendalami kemungkinan adanya jaringan curanmor lain yang terhubung dengan tersangka. 

( Rbn / Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen