Mediaintelijen.id
Bekasi,24/09/2025
Penataan Stadion mini Kecamatan muara gembong dengan nilai Rp 777.670.000, pasalnya pekerjaan proyek tersebut diduga tidak sesuai dengan RAB (Rencana Anggaran Biaya) dan juga se pekerjaan tidak memakai K3 yang sudah tertera.
Proyek pembangunan pagar keliling yang bersumber dari APBD Kabupaten Bekasi Tahun 2025 menurut salah satu sumber dari salah satu anggota (Aktivis) LSM Kabupaten Bekasi dirinya mengatakan proses pengerjaan yang di lakukan oleh pihak PT TRIKARYA ANGKOLA rekanan pemerintah Kabupaten Bekasi menurutnya ada penyimpangan diduga tidak sesuai dengan spesifikasi atau RAB yang sudah di atur dalam kontrak.
Saat di jumpai oleh tim awak mediaintelijen.id di lokasi tersebut ada beberapa orang yang kerja, saat dimintai keterangan terkait proyek tersebut, pekerjakan menjawab, saya mah tidak tau bg, saya juga baru masuk kerja bang saya mah kaga tau disini sayah cuma kerja bang baru beberapa hari kerja disini. Pungkasnya
Akibat tidak adanya pelaksana dan pengawas di lokasi pekerjaan serta tidak ada si pelaksana/ ataw konsultan membuat proyek ini menjadi simpang siur dan menimbulkan penyesatan informasi publik. Mungkinkah hal ini sengaja dilakukan pihak kontraktor, supaya kiat kiat indikasi korupsi yang dirancangnya tidak terendus oleh publik.
(madiQipee)
Social Header