Breaking News

Kebal Hukum Di Duga Toko Obat Tramadol Beredar Bebas Tanpa Adanya Pengawasan Dan Tindakan Tegas Bagi Kepolisian Republik Indonesia


Mediaintelijen.id
Jakarta,20/09/2025

di hari minggu di tgl 14 september 2025, kami berempat media 2 personil dan lbh 2 personil kami menemukan toko di duga menjual Obat Tramadol dan exsimer dan kita coba mewawancarai salah satu warga sekitar dan warga setempat membenarkan adanya penjualan obat tersebut dan pemilik usaha merasa kebal hukum karna telah berkoordinasi kepada Oknum Aparat Penegak Hukum Yang Tidak Bertanggung Jawab Atas Peredaran Obat Tramadol Dan Exsimer yang Sudah Di Tetapkan Kata Gori G atau undang-undang sikotropika.

Warga masyarakat telah menyuarakan keberatan mereka terhadap praktik ilegal toko kosmetik, yang menjual obat jenis tramadol tanpa izin. Praktik ini telah terungkap di Beberapa Wilayah Khusus nya Wilayah Jakarta dan Kabupaten Bekasi dan juga kota Bekasi.
Toko-toko kosmetik ini menjual obat-obatan keras seperti Tramadol, Hexymer, Alprazolam, dan Riklona tanpa resep dokter dan tanpa pengawasan tenaga farmasi.

 Penjualan obat ilegal ini dilakukan secara sporadis namun sistematis, dengan penjaga toko yang tidak mengetahui siapa pemilik sebenarnya.

Investigasi menunjukkan bahwa toko-toko ini memiliki pola peredaran yang terorganisir, dengan agen yang merekrut penjaga toko dan pembeli yang menggunakan kode tertentu untuk membeli obat ilegal.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum untuk segera menindak toko ini. Mereka khawatir bahwa peredaran bebas obat keras dapat menimbulkan krisis kesehatan dan penyalahgunaan zat psikotropika, terutama di kalangan remaja.

Praktik ini melanggar sejumlah peraturan dan undang-undang di Indonesia, termasuk UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pelaku dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp1 miliar.

(Mardani Lubis)

© Copyright 2022 - Media Intelijen