Mediaintelijen.id
Bekasi,12/09/2025
Bekasi – Rasa frustrasi semakin memuncak di kalangan korban dugaan penipuan investasi kontrakan di Kabupaten Bekasi. Hampir dua tahun sejak laporan dilayangkan ke Polres Metro Bekasi, proses hukum terhadap terlapor berinisial HJ tak kunjung menunjukkan kejelasan.
Arif Riyanto (44), salah satu korban, mengaku dirinya bersama tujuh orang lainnya mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. Mereka awalnya dijanjikan keuntungan Rp500 ribu per pintu kontrakan setiap bulan. Namun, pembayaran hanya berlangsung beberapa bulan sebelum akhirnya terhenti.

“Kerugian saya sendiri Rp25 juta. Total kerugian delapan korban sekitar Rp269 juta,” ungkap Arif, warga Cibitung, Bekasi.
Kasus ini telah dilaporkan ke Polres Metro Bekasi dengan nomor LP/B/3292/XI/2023/SPKT/POLRES METRO BEKASI/POLDA METRO JAYA, tertanggal 5 Desember 2023. Namun hingga kini, Arif dan rekan-rekannya belum mendapat kepastian hukum. Mereka bahkan menemukan bahwa kontrakan yang dimaksud telah berpindah tangan tanpa sepengetahuan para korban.
Arif menyebut, beberapa bulan lalu pihaknya sempat dipanggil penyidik untuk memberikan keterangan. Salah satu korban lain, Ibu T (40), juga melapor kembali ke Polres Metro Bekasi pada 27 Juli 2025 untuk membuka laporan tambahan. Namun, hingga kini belum ada perkembangan berarti.
“Jadi kita bingung mau mengadu ke siapa lagi. Sudah dua tahun lebih, tidak ada kejelasan. Kita sudah capek menunggu, sedangkan untuk cari duit saja kita harus kerja keras setengah mati,” keluh Arif, Jumat (12/9/2025).
Kasus ini menjadi potret buram lambannya penanganan laporan masyarakat dengan kerugian besar. Para korban berharap aparat penegak hukum segera mengambil langkah nyata agar proses penyidikan kembali berjalan dan pelaku dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. ( Rbn/ Red )
Social Header