Mediaintelijen.id
Bekasi,08/08/2025
Bekasi – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Unit Jatanras Polres Metro Bekasi bersama Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan masyarakat di wilayah hukum Polres Metro Bekasi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan sejumlah pelaku yang memiliki peran berbeda, mulai dari eksekutor, joki, hingga residivis kasus serupa.
Kasus ini terungkap berdasarkan laporan polisi yang masuk pada 1 Agustus 2025. Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan empat tersangka dari Unit Jatanras dan tiga tersangka dari Polsek Cikarang Timur.
Tersangka dan Peran
Unit Jatanras mengamankan:
~. Anggi Saputra bin Solihin (22), pelajar/mahasiswa asal Lampung yang merupakan eksekutor. Ia diketahui pernah ditahan di Lapas Cikarang pada 2023 dalam kasus pencurian dengan pemberatan.
~. Saadih bin Muhammad Na’i (26), buruh harian lepas asal Karawang, berperan sebagai joki.
Polsek Cikarang Timur mengamankan:
~. Jakariya alias Jaka (28), wiraswasta asal Cirebon, sebagai eksekutor.
~. Bayu Anggara alias Bay (20), warga Bekasi, sebagai joki.
~. Dwi Agus Susanto alias Agus (22), wiraswasta asal Bekasi, juga berperan sebagai joki.
Korban
Korban yang melapor di Unit Jatanras adalah Wahyudi (19), karyawan swasta asal Ciamis. Sementara korban yang melapor di Polsek Cikarang Timur antara lain Irwani (37) dan Gembor bin Kinin (64), keduanya warga Bekasi.
Kronologi Kejadian
Peristiwa ini terjadi di beberapa lokasi berbeda. Berdasarkan data kepolisian, pada Kamis, 17 Juli 2025 sekitar pukul 19.00 WIB, tersangka mencuri sepeda motor milik korban di area kontrakan di Kampung Kukung, Desa Ciantara, Kecamatan Cikarang Selatan.
Pengungkapan di Polsek Cikarang Timur terjadi pada Selasa, 29 Juli 2025 sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Citairik, Desa Karang Sari, Cikarang Timur, serta pada Rabu, 9 Juli 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di Kampung Bugelsalam, Desa Hegarmanah, Cikarang Timur.
Polisi juga mencatat ada TKP lain yang menjadi sasaran pelaku, yaitu:
~. 3 TKP di wilayah Cikarang Utara pada Juli 2025.
~. 3 TKP di wilayah Cikarang Timur pada Juli 2025.
~. 2 TKP di wilayah Tambelang pada Juli 2025.
Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti antara lain:
~. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam biru beserta STNK dan BPKB.
~. 3 buah kunci kontak.
~. 9 unit ponsel berbagai merek.
~. 1 buah sepeda motor Yamaha NMax warna putih.
~. 1 unit sepeda motor Honda Scoopy warna merah.
~. Serta barang-barang lain terkait aksi kejahatan.
Modus Operandi
Para pelaku beraksi secara berkelompok. Eksekutor bertugas memutuskan kunci kontak motor dengan kunci leter T, sementara joki bertugas membawa motor hasil curian. Kendaraan curian kemudian dijual ke penadah untuk mendapatkan uang yang digunakan memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Pasal yang Dikenakan
Para tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H., didampingi Kasat Reskrim AKBP Agta Bhuwana Putra, S.I.K., M.A.P., mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan curanmor dengan menggunakan kunci ganda, parkir di lokasi aman, dan segera melapor jika terjadi tindak pidana. ( Rbn/Red )
Social Header