Mediaintelijen.id
Bekasi,03/08/2025
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol. Mustofa pimpin press realese mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan di lobi utama Polres Metro Bekasi. Kamis (31/7/2025).
Kasus yang terjadi pada hari senin tanggal 14 Juli 2025 sekira jam 23:30 WIB di dalam rumah Kp. Bojong Jaya No. 29 RT. 002RW. 004 Desa Samudra Jaya Kec. Tarumajaya Kab. bekasi.
Empat orang pelaku beserta barang bukti kejahatan telah diamankan dalam kasus ini, masing-masing berinisial NM (50) dan SH (47) yang berperan sebagai eksekutor, serta MN (44) dan S (38) yang bertindak penadah barang hasil kejahatan. Para pelaku berasal dari wilayah Jakarta Utara dan Subang.
Atas perbuatannya, NM dan SH dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
Sementara MN dan S dijerat Pasal 480 KUHP tentang penadahan, dengan ancaman hukuman hingga 4 tahun kurungan penjara.
"Kasus Kedua merupakan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) lintas wilayah, kasus ini terungkap atas laporan dari Masyarakat daerah setu, dari hasil penyelidikan dan pengembangan yang dilakukan, polisi berhasil mengamankan empat pelaku dengan peran yang berbeda.
Tiga pelaku diamankan oleh Unit Resmob, yakni FZ (28), DS (19), dan K (28). Ketiganya merupakan warga Desa Cijengkol, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Sementara itu, satu pelaku lainnya, IBO (21), berhasil diringkus oleh Unit Jatanras usai beraksi di kawasan Cikarang Utara.
Terkait motif para pelaku, polisi menyebut bahwa dorongan ekonomi menjadi alasan utama mereka melakukan kejahatan ini.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan Pasal 56 KUHP tentang juga membantu kejahatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun kurungan penjara.
(madiQipee/Sky)
Social Header