Mediaintelijen.id
Bekasi,04/08/2025
Di balik wajah pelayanan air bersih yang sering dijadikan kebanggaan Pemerintah Kabupaten Bekasi, tersimpan ironi besar dalam tubuh PDAM Tirta Bhagasasi. Selama tahun anggaran 2023, BUMD ini menerima penyertaan modal dari APBD sebesar Rp311,55 miliar, menjadikannya penerima terbesar dari dana publik yang seharusnya dikelola penuh tanggung jawab dan transparansi. Namun, fakta di lapangan menunjukkan hal yang sebaliknya: hingga akhir 2023, PDAM ini menunggak setoran bagian laba ke kas daerah sebesar Rp23,27 miliar.
Yang lebih mengherankan, suntikan modal tersebut tetap dikucurkan tanpa pengendalian ketat, berdasarkan Keputusan Bupati Bekasi Nomor HK.0202/Kep.179-BPKD/2023.
Pada saat itu, posisi Penjabat (Pj.) Bupati Bekasi dipegang oleh Dani Ramdan, yang bertanggung jawab atas kebijakan fiskal dan kontrol BUMD. Pertanyaannya, mengapa dana sebesar itu digelontorkan, sementara kewajiban finansial PDAM kepada daerah justru diabaikan?
Di sisi lain, sejak tahun 2017 hingga 2022, PDAM Tirta Bhagasasi juga menunggak pembayaran Biaya Jasa Pengelolaan Sumber Daya Air (BJPSDA) kepada Perum Jasa Tirta II sebesar Rp16,98 miliar. Distribusi air baku tetap berjalan, tak ada penagihan tegas, tak ada pemutusan pasokan, bahkan tak ada langkah hukum. Apa yang sebenarnya sedang terjadi? Siapa yang diuntungkan oleh diamnya institusi selama enam tahun?
Publik berhak tahu: apakah ini hanya kelalaian administratif, atau ada pembiaran sistemik yang terstruktur dan disengaja? Ketika modal digelontorkan tanpa hasil, dan kewajiban tidak ditagih, kita patut menduga ada jaringan yang saling melindungi.
Dalam hal ini, tanggung jawab utama tak bisa dilepaskan dari Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi, Reza Lutfi Hasan. Sebagai pimpinan tertinggi perusahaan, ia memiliki kewajiban hukum dan moral untuk memastikan laba disetorkan sesuai perjanjian dan seluruh kewajiban kepada negara dipenuhi. Fakta bahwa hingga akhir 2023 tidak ada setoran laba dan tunggakan terus dibiarkan menjadi catatan kelam atas kepemimpinannya. Apakah Reza Lutfi tidak tahu, atau sengaja membiarkan?
Investigasi mediaintelijen.id menemukan indikasi kuat bahwa mekanisme pengawasan internal dan eksternal terhadap PDAM TB telah dilemahkan. Penyertaan modal yang begitu besar tanpa hasil konkret, dan piutang yang terus menggantung, menunjukkan potensi praktik korupsi terselubung yang dibalut dengan dalih “pelayanan publik.”
Kami telah menyampaikan permintaan klarifikasi resmi kepada Perum Jasa Tirta II dan menembuskan salinan investigasi ini ke BPK RI, Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, serta Pemerintah Kabupaten Bekasi. Jika dalam 14 hari kerja tidak ada tanggapan, kami akan melanjutkan ke jalur hukum.
Rakyat berhak tahu ke mana uangnya pergi. Rakyat berhak tahu siapa yang selama ini duduk diam di kursi nyaman sambil membiarkan miliaran rupiah uang negara menguap begitu saja. Jika air adalah hak publik, maka penyimpangan dalam pengelolaannya adalah bentuk penghianatan terhadap amanat rakyat.
Kita tak boleh terus diam. Kita tak boleh menormalisasi pembiaran. Dan kita tak boleh lupa: siapa yang menjabat, siapa yang mengelola, dan siapa yang diam saat uang rakyat bocor dari sumbernya sendiri.
(madiQipee/Org)
Social Header