Mediaintelijen.id
Bandung,05/08/2025
Mediaintelijen.id - Bandung, 5 Agustus 2025 – Media Edukasi News secara resmi melayangkan laporan pengaduan dugaan tindak pidana korupsi, kelalaian pengawasan, dan pelanggaran administratif yang terjadi di lingkungan UPTD DLHK dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Bandung kepada Kejaksaan Negeri Kota Bandung.
Pengaduan ini merupakan tindak lanjut dari audiensi langsung yang dilakukan pada 1 Agustus 2025, serta berdasar pada dokumen, konfirmasi lapangan, dan data hasil investigasi internal redaksi.
1. Dugaan Penyalahgunaan Dana BBM
Salah satu temuan utama adalah kelebihan penggunaan BBM oleh 36 sopir yang dinas di bawah UPTD DLHK Kota Bandung. Dana kelebihan tersebut memang dikembalikan ke kas negara, namun tidak dilengkapi dengan bukti pertanggungjawaban resmi (SPPJ).
Yang mengejutkan, menurut pengakuan langsung dari Kabid TU UPTD DLHK, Oki, praktik ini dikategorikan sebagai tindakan korupsi, namun tidak ada proses hukum lebih lanjut. Para sopir hanya diberikan surat peringatan (SP), tanpa kejelasan siapa yang bertanggung jawab secara struktural.
2. Lemahnya Pengawasan dan Dugaan Pembiaran
Pihak UPTD tidak dapat menjelaskan sistem pengawasan penggunaan BBM, khususnya dalam skema kerjasama dengan PT Pertamina. DLHK Kota Bandung, yang seharusnya bertindak sebagai pembina dan pengawas, justru terkesan cuci tangan, dengan dalih bahwa semua menjadi tanggung jawab UPTD.
3. Dugaan Pungli di TPS
Media Edukadi News juga menyinggung kembali surat konfirmasi yang dikirim pada Februari 2025 terkait dugaan pungutan liar (pungli) di Tempat Pembuangan Sementara (TPS). Dalam audiensi, pihak DLHK menyatakan bahwa pelaku pungli adalah “pemain lokal” dan bukan pegawai mereka. Namun sayangnya, tidak ada laporan ke aparat penegak hukum (APH), yang menunjukkan sikap pembiaran terhadap dugaan pungli yang mencoreng institusi.
4. Tumpang Tindih Kewenangan
Saat ditanya soal alur kebijakan, pihak UPTD menyebut semua keputusan berasal dari Kepala Dinas DLHK Kota Bandung. Namun ironisnya, ketika Media Edukadi News melayangkan konfirmasi kepada Dinas, justru dilimpahkan kembali ke UPTD. Indikasi ini menandakan adanya pengalihan tanggung jawab secara sistemik.
Tuntutan Media Edukadi News ke Kejaksaan
Berdasarkan UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta UU KIP dan PP 53/2010 tentang Disiplin PNS, Media Edukadi News meminta Kejaksaan Negeri Kota Bandung untuk:
1. Menyelidiki dugaan korupsi BBM yang telah diakui secara verbal oleh pejabat UPTD.
2. Memeriksa pertanggungjawaban anggaran BBM DLHK dan UPTD tahun 2023–2025.
3. Memanggil Kepala DLHK Kota Bandung atas dugaan pembiaran.
4. Menindak tegas dugaan praktik pungli di TPS.
Lampiran Pengaduan:
Notulensi audiensi 1 Agustus 2025
Bukti Rekaman
Surat konfirmasi Februari 2025
Berita internal Media Edukadi News
Kronologi ringkas penyimpangan
Pimpinan Umum Media Edukadi News, Yudi Hadiansyah, menegaskan bahwa laporan ini adalah bentuk tanggung jawab media dalam mengawasi penggunaan anggaran publik
“Kami tidak akan berhenti sampai kebenaran terungkap. Ini bukan semata tentang BBM atau pungli, tapi soal integritas institusi publik dan nasib rakyat yang dirugikan,” ujarnya.
Media Edukadi News akan terus memantau proses penanganan laporan ini oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dan akan menyampaikan perkembangannya kepada publik secara terbuka.
(madiQipee/tim)
Social Header