Breaking News

Polres Metro Bekasi Ungkap Komplotan Curanmor, 5 Pelaku Diamankan


Mediaintelijen.id

Bekasi,14/07/2025


BEKASI – Kepolisian Resor Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi. Sebanyak lima orang tersangka berhasil diamankan dalam operasi pengungkapan yang dilakukan pada 8 Juli 2025.


Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Mustofa S.I.K., M.H didampingi Kasat Reskrim Kompol Agta Bhuana Putra, Kapolsek Cikarang Selatan AKP Erwin Setiawan, Kapolsek Cabang Bungin AKP Basuni dalam konferensi pers yang digelar pada Senin, 14 Juli 2025, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap berkat informasi dari masyarakat dan rekaman CCTV yang merekam aktivitas mencurigakan sekelompok pelaku di lokasi kejadian.


Korban dan Kronologi Kejadian


Korban dalam kasus ini diketahui bernama Muhamad Fahreza Maulana. Peristiwa pencurian terjadi pada Senin, 7 Juli 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di Jl. Bumi Asih Permai, Cikarang Utara. Motor korban jenis Honda CB150 Verza warna hitam tahun 2024 raib setelah pelaku berhasil merusak kunci kendaraan dan membawanya kabur.


Keesokan harinya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Bekasi dan segera dilakukan penyelidikan oleh petugas.


Identitas dan Peran Para Pelaku

Dalam pengungkapan kasus ini, lima tersangka ditangkap. Masing-masing memiliki peran berbeda dalam komplotan:


RN (24) - Joki, warga Cikarang Kota, Bekasi. Pernah terlibat kasus pencurian tahun 2018.


RK (23) - Pengawas aksi, warga Tambun Selatan. Terlibat pencurian dengan kekerasan tahun 2017.


AY (23) - Pemetik motor, warga Karawang. Terlibat pencurian tahun 2018.


RR (22) dan FM (26) - Sebagai perantara penjualan hasil curian. Keduanya warga Karawang dan belum pernah dihukum sebelumnya.


Barang Bukti yang Diamankan


Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti:


STNK dan BPKB motor milik korban


1 unit Honda CB150 Verza milik korban


Uang tunai hasil penjualan motor


Beberapa unit handphone milik para pelaku


1 unit sepeda motor Honda Stylo yang digunakan sebagai alat transportasi pelaku


Kunci leter T sebagai alat untuk merusak kunci kendaraan


Modus Operandi dan Penadah


Para pelaku menjalankan aksinya dengan merusak kunci motor menggunakan kunci T, kemudian membawa kabur kendaraan. Setelah berhasil mencuri, motor hasil kejahatan dijual kepada penadah yakni RR dan FM. Penjualan dilakukan melalui perantara dengan harga sekitar Rp 4 juta.


Selain itu, diketahui bahwa RA, RK, dan AY merupakan residivis dengan catatan kriminal sebelumnya. Salah satu tersangka, RS, bahkan terlibat dalam beberapa kasus curanmor di tahun-tahun sebelumnya.


Penangkapan dan Penahanan


Penangkapan terhadap para pelaku dilakukan di berbagai lokasi:


RN ditangkap di rumahnya pada 8 Juli pukul 02.00 WIB.


AY ditangkap saat tertidur di rumahnya di Karangsari, Cikarang Timur.


RK ditangkap di depan rumahnya di Tambun Selatan.


RR dan FM ditangkap di Karawang pada pukul 11.00 WIB oleh tim Reskrim Polres Metro Bekasi.


Proses Hukum dan Pasal yang Dikenakan


Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan/atau Pasal 480 KUHP tentang penadahan. Ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara untuk pelaku pencurian, serta maksimal empat tahun untuk penadah.


Kapolres Himbau Warga Tetap Waspada


Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi kejahatan, terutama pencurian kendaraan bermotor. Ia juga mengajak warga untuk segera melaporkan aktivitas mencurigakan ke pihak berwajib.


“Pengungkapan ini adalah hasil kerja sama antara kepolisian dan masyarakat. Kami akan terus berupaya menjaga keamanan wilayah Bekasi dari kejahatan jalanan,” pungkasnya.


(Rbn/Red)

© Copyright 2022 - Media Intelijen