Mediaintelijen.id
Bekasi,26/06/2025.
Bekasi, 26 Juni 2025 — Polsek Cikarang Utara, Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh seorang pria berinisial S, alias Haris atau Riri, warga Karawang. Pelaku, yang berprofesi sebagai pengamen dan badut keliling, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Mustofa, S.I.K., M.H. didampingi Kapolsek Cikarang Utara Kompol Sutrisno S.H., M.H menyampaikan dalam konferensi pers bahwa kasus ini terungkap setelah korban berani melaporkan kejadian yang dialaminya. Tersangka ditangkap pada Minggu malam, 22 Juni 2025, usai dilaporkan telah melakukan kekerasan seksual terhadap dua anak laki-laki yang masih berusia 11 dan 12 tahun.
Peristiwa tragis ini terjadi di sebuah kontrakan kosong di Kampung Pelaukan, Desa Karang Rahayu, Kecamatan Karang Bahagia, Kabupaten Bekasi. Dalam aksinya, pelaku mengiming-imingi korban dengan uang sebelum melakukan perbuatan bejat tersebut. Modus yang digunakan menunjukkan adanya kelainan seksual pada pelaku.
"Dua korban masing-masing berinisial RMR (11) dan DAP (12). Salah satu korban bahkan merupakan keponakan pelaku," ujar Kapolres. Dari pengakuan korban, tindakan cabul sudah dilakukan berkali-kali sejak bulan Mei 2025.
Penangkapan pelaku dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Cikarang Utara setelah korban RMR sempat melawan pelaku yang berusaha kembali melakukan aksinya. Tindakan korban yang berani serta teriakan saksi berhasil menggagalkan aksi pelaku dan membuatnya melarikan diri ke atap kontrakan sebelum akhirnya diamankan polisi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui seluruh perbuatannya. Barang bukti berupa celana panjang milik korban dan pelaku turut diamankan.
Tersangka kini dijerat dengan Pasal 82 UU No. 17 Tahun 2016, yang mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak dengan hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun serta denda maksimal Rp5 miliar.
Kapolres Metro Bekasi mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dan memberikan edukasi tentang pentingnya menjaga diri.
“Kami tegaskan bahwa tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak. Polri akan bertindak tegas demi melindungi generasi masa depan bangsa,” tutup Kombes Pol Mustofa.
(Rbn)
Social Header