mediaintelijen.id
Bekasi,19/05/2025.
Pembangunan unit sekolah baru (USB) (PAUD) TK Negri 1 sukatani yang berlokasi di desa sukamanah kecamatan sukatani, tengah menjadi sorotan publik. Proyek ini Di duga melanggar aturan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
Pantauan tim investigasi media pada hari senin (19/05/2025) menunjukan indikasi pelanggaran serius terhadap ketentuan K3 sebagai mana diatur dalam pasal 86 ayat (1) undang undang Nomer 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, yang menyatakan bahwa setiap pekerjaan berhak atas perlindungan keselamatan dan kesehatan kerja.
Para pekerja dilokasi proyek terlihat tidak menggunakan alat pelindung Dari (APD) seperi helem, yang merupakan standar wajib untuk menjaga keselamatan.
"Saat pantauan pak camat kelokasi sangat kecewa dengan adanya pembangunan yang sudah berjalan 4 hari tidak ada konfirmasi kepada saya. Padahal pada saat mencari titik lokasi pembangunan PAUD tersebut melibatkan saya untuk mengawal tempat tersebut. Pungkasnya pak camat
Dan juga dari pihak instansi desa sukamanah ketua LPM yang sering disapa Viki/penyok merasa kecewa dengan adanya pembangunan PAUD tersebut yang ada di desa sukamanah. Tidak melibatkan lingkungan setempat maupun instansi pemerintahan desa sukamanah. Tidak ada konfirmasi lagi kepada pihak pemerintahan desa setempat.
Bahkan sudah berjalan 4 Hari pembangunan tersebut Tidak melibatkan warga setempat Dan tidak memperdayakan Masyarakat Setempat untuk bekerja di proyek tersebut. Pungkasnya
(madi,Qipee)
Social Header