Mediaintelijen.id
Bekasi,05/08/2026
CIKARANG TIMUR – Dalam upaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), Polsek Cikarang Timur kembali menggelar Operasi Kejahatan Jalanan (OKJ) dan razia kendaraan di Jalan Citarik Raya, Desa Karangsari, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Perwira Pengendali (Padal) AKP Dedih S. dengan melibatkan delapan personel Polsek Cikarang Timur. Operasi difokuskan pada pemeriksaan kendaraan dan masyarakat yang melintas di salah satu jalur utama wilayah Cikarang Timur yang dinilai memiliki mobilitas cukup tinggi, terutama pada malam hingga dini hari.
Dalam pelaksanaannya, petugas melakukan pemeriksaan secara selektif terhadap kendaraan roda dua maupun roda empat, sekaligus memberikan imbauan kamtibmas kepada para pengendara agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas dan tidak terlibat dalam aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Kapolsek Cikarang Timur melalui jajaran yang bertugas menegaskan bahwa Operasi Kejahatan Jalanan merupakan langkah preventif yang dilakukan secara rutin untuk mengantisipasi berbagai bentuk tindak kriminalitas, seperti pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian kendaraan bermotor (curanmor), kepemilikan senjata tajam tanpa hak, peredaran minuman keras, hingga aksi balap liar yang kerap meresahkan masyarakat.
Kehadiran personel kepolisian di lapangan diharapkan mampu memberikan efek pencegahan (deterrent effect) bagi para pelaku kejahatan sekaligus meningkatkan rasa aman bagi masyarakat yang masih beraktivitas maupun melintas di wilayah Cikarang Timur pada malam hari.
Selain melakukan pemeriksaan, petugas juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang mencurigakan atau berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas.
Polsek Cikarang Timur menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan intensitas patroli dan Operasi Kejahatan Jalanan di sejumlah titik yang dianggap rawan sebagai bagian dari upaya menciptakan situasi keamanan yang kondusif di wilayah hukumnya.
Dengan kegiatan tersebut, diharapkan potensi gangguan keamanan dapat diminimalisasi sehingga masyarakat dapat menjalankan aktivitas dengan aman, nyaman, dan tertib.
( Rbn / Red )



Social Header