Breaking News

Nyumarno Jalani Sidang Perdana Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Korban Minta Tak Ada Intervensi


Mediaintelijen.id

Bekasi,05/08/2026

BEKASI – Sidang perdana perkara dugaan penganiayaan yang menjerat anggota DPRD Kabupaten Bekasi, Nyumarno, resmi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Cikarang, Rabu (5/8/2026). Dalam persidangan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan surat dakwaan terhadap tiga terdakwa berinisial NY, EB, dan B atas dugaan tindak pidana kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama hingga mengakibatkan korban mengalami luka-luka.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh Jaksa Penuntut Umum Appludnosanji.

Dalam dakwaannya, JPU menyebut para terdakwa diduga melakukan tindak pidana kekerasan secara bersama-sama terhadap korban Pendi pada 30 Oktober 2025 di sebuah rumah makan di wilayah Kabupaten Bekasi.

"Para terdakwa didakwa pada 30 Oktober 2025, bertempat di sebuah rumah makan, melakukan kekerasan secara bersama-sama hingga mengakibatkan luka-luka terhadap korban," ujar Jaksa Penuntut Umum Appludnosanji saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Perkara tersebut sempat menjadi perhatian publik karena salah satu terdakwa, yakni Nyumarno, masih berstatus sebagai anggota DPRD Kabupaten Bekasi yang aktif menjabat.

Usai pembacaan dakwaan, Ketua Majelis Hakim menunda persidangan dan menetapkan sidang lanjutan akan digelar pada Rabu, 12 Agustus 2026.

"Sidang selanjutnya dilaksanakan satu minggu lagi, yaitu tanggal 12 Agustus 2026. Sidang ditutup," ujar Ketua Majelis Hakim Andri Falahandika Ansyahrul.

Kuasa Hukum Korban Apresiasi Kejari

Usai persidangan, kuasa hukum korban, Dani Bahdani, mengapresiasi langkah Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah melimpahkan perkara tersebut ke pengadilan setelah proses hukum berjalan selama lebih dari sembilan bulan.

Menurutnya, bergulirnya sidang perdana menjadi bukti bahwa proses penegakan hukum terus berjalan.

"Kami sebagai tim kuasa hukum korban ingin menyampaikan apresiasi kepada Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi yang telah melimpahkan berkas perkara ini. Prosesnya sudah lebih dari sembilan bulan, namun Alhamdulillah hari ini perkara sudah memasuki sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan," ujar Dani kepada awak media.

Selain itu, Dani meminta seluruh pihak, khususnya pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak melakukan intervensi terhadap jalannya persidangan.

"Kami juga menghimbau kepada pihak-pihak terkait, khususnya pejabat di Kabupaten Bekasi, agar menghormati proses hukum dan tidak mengintervensi perkara ini," tegasnya.

Minta Ditjen PAS Awasi Dugaan Penggunaan Ponsel

Kuasa hukum korban lainnya, Michael, turut meminta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) melakukan pengawasan terhadap dugaan penggunaan telepon genggam oleh terdakwa Nyumarno selama menjalani masa penahanan di Rutan Cipayung.

"Kami juga menghimbau kepada Dirjen PAS agar melakukan pengawasan terkait dugaan penggunaan handphone oleh terdakwa NY selama berada di Rutan Cipayung," katanya.

Ia berharap seluruh pihak menghormati proses peradilan hingga majelis hakim menjatuhkan putusan yang berkekuatan hukum tetap.

"Kami memohon kepada semua pihak untuk menghormati dan menghargai proses hukum yang saat ini sedang berjalan di Pengadilan Negeri Cikarang," tutup Michael.

Sidang perdana ini menjadi awal dari rangkaian proses pembuktian dalam perkara dugaan penganiayaan tersebut. Persidangan selanjutnya dijadwalkan berlangsung pada 12 Agustus 2026 dengan agenda pemeriksaan sesuai tahapan yang diatur dalam hukum acara pidana.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun tim penasihat hukumnya terkait isi dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum dalam persidangan. 

( Rbn / Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen