Mediaintelijen.id
Bekasi,01/08/2026
KABUPATEN BEKASI – Penanganan kasus dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan penyimpangan penyaluran honor guru ngaji di Desa Karangjaya, Kecamatan Pebayuran, Kabupaten Bekasi, memasuki babak baru. Sejumlah guru ngaji yang mengaku menjadi korban mulai dimintai keterangan sebagai saksi oleh penyidik Polres Metro Bekasi pada Jumat (31/7/2026).
Pemeriksaan tersebut merupakan tindak lanjut atas pelimpahan salah satu laporan polisi (LP) dari Polda Metro Jaya yang berkaitan dengan dugaan pemalsuan dokumen. Sementara itu, laporan lainnya yang menyangkut dugaan tindak pidana korupsi hingga kini masih ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.
Dalam proses pemeriksaan, para saksi dimintai keterangan terkait dugaan adanya dokumen Surat Pertanggungjawaban (SPJ) yang mencantumkan nama mereka sebagai penerima honor guru ngaji. Namun, para pelapor mengaku tidak pernah menerima honor tersebut maupun menandatangani bukti penerimaan sebagaimana tercantum dalam dokumen.
Penasehat hukum para pelapor, Rohmat, SH, mengapresiasi langkah cepat Polres Metro Bekasi yang segera menindaklanjuti pelimpahan perkara dari Polda Metro Jaya dengan memanggil para saksi untuk dimintai keterangan.
"Kami mengapresiasi respons cepat Polres Metro Bekasi yang langsung memanggil para saksi. Kami berharap proses penyidikan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan, serta pihak-pihak yang diduga mengetahui maupun terlibat dalam perkara ini segera dimintai keterangan," ujar Rohmat kepada wartawan, Jumat (31/7/2026).
Menurut Rohmat, pemeriksaan terhadap para guru ngaji merupakan tahapan penting dalam mengungkap fakta hukum terkait dugaan pemalsuan dokumen administrasi penyaluran honor. Ia berharap penyidik juga mendalami proses penyusunan dokumen SPJ hingga mekanisme pencairan anggaran yang diduga bermasalah.
Kasus ini mencuat setelah sejumlah guru ngaji di Desa Karangjaya mengaku tidak pernah menerima honor selama menjalankan kegiatan mengajar. Mereka kemudian terkejut setelah mengetahui nama mereka tercantum dalam dokumen SPJ desa sebagai penerima honor, bahkan disertai tanda tangan yang diduga bukan milik mereka.
Atas temuan tersebut, para guru ngaji akhirnya melaporkan perkara itu ke Polda Metro Jaya melalui dua laporan polisi, yakni terkait dugaan pemalsuan dokumen dan dugaan tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diterbitkan, Pemerintah Desa Karangjaya belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan yang dilaporkan maupun perkembangan penanganan perkara tersebut. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Kode Etik Jurnalistik.
Sumber: KOSMI Indonesia. ( Rbn / Red )


Social Header