Mediaintelijen.id
Bekasi,22/08/2026
BEKASI — Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa Karangjaya, Kabupaten Bekasi, kembali mencuat. Sejumlah kegiatan yang bersumber dari anggaran desa, mulai dari program padat karya, kegiatan Karang Taruna, honor insentif guru ngaji, Linmas hingga perjalanan dinas Badan Permusyawaratan Desa (BPD), disebut masuk dalam laporan yang meminta aparat penegak hukum melakukan penyelidikan dan pemeriksaan.
Kuasa hukum pelapor, Rohmat, S.H., mengatakan pihaknya telah melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan surat serta dugaan manipulasi laporan realisasi Dana Desa dalam rentang tahun 2019 hingga 2026.
Menurut Rohmat, dugaan tersebut diduga berkaitan dengan sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan jajaran Pemerintah Desa Karangjaya serta pihak terkait lainnya.
Dalam laporan yang disampaikan, sejumlah pihak disebut menggunakan inisial, yakni S.S. selaku Kepala Desa Karangjaya, A.K. selaku Kasi Kesra, J.J. selaku Ketua Perencanaan, D.D. selaku Bendahara Desa Karangjaya, J.S. selaku Sekretaris Desa Karangjaya, D.A.K. selaku pengelola Siskeudes Karangjaya, serta A.P. selaku Ketua BPD Karangjaya.
“Nama-nama tersebut yang telah kami sampaikan merupakan oknum jajaran Kepala Desa Karangjaya yang diduga telah melakukan pemalsuan surat serta melakukan manipulasi anggaran Dana Desa,” ujar Rohmat.
Ia mengatakan, laporan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, baik melalui APBN maupun APBD. Karena itu, pihaknya meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap penggunaan serta pertanggungjawaban keuangan Desa Karangjaya.
“Kami sebagai kuasa hukum meminta kepada penegak hukum, khususnya Polres Metro Bekasi, agar mengusut tuntas terhadap pelaku yang melakukan dugaan pemalsuan surat, laporan, dan realisasi Dana Desa periode tahun 2019 sampai 2026,” tegasnya.
Rohmat menjelaskan, pihaknya sebelumnya telah menyampaikan laporan terkait persoalan tersebut ke Polda Metro Jaya. Untuk laporan mengenai dugaan pemalsuan tanda tangan, perkara tersebut kemudian dilimpahkan untuk ditangani Polres Metro Bekasi.
Sementara itu, laporan lain yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi disebut masih dalam penanganan Polda Metro Jaya.
Dalam perkembangan penanganan perkara, Rohmat menyebut lebih dari 10 orang telah mengaku sebagai korban dugaan pemalsuan tanda tangan. Mereka disebut telah dipanggil dan dimintai keterangan oleh pihak kepolisian.
Para pihak tersebut diduga menemukan penggunaan tanda tangan mereka pada sejumlah dokumen yang menurut pengakuan mereka tidak pernah ditandatangani.
Dugaan penggunaan tanda tangan tersebut kini menjadi bagian dari proses penyelidikan dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari penyidik Polres Metro Bekasi mengenai perkembangan penanganan laporan dugaan pemalsuan tanda tangan tersebut.
Begitu pula Pemerintah Desa Karangjaya maupun pihak-pihak yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan atau tanggapan resmi mengenai tuduhan yang disampaikan oleh pelapor.
Selain meminta aparat kepolisian melakukan penanganan sesuai ketentuan hukum, Rohmat juga mendesak Plt. Bupati Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi melakukan audit ulang terhadap pengelolaan keuangan Desa Karangjaya.
Menurutnya, audit diperlukan untuk mengetahui kesesuaian antara dokumen administrasi, laporan realisasi kegiatan, pelaksanaan kegiatan di lapangan serta penggunaan anggaran yang tercatat dalam dokumen Dana Desa.
“Kami meminta Plt. Bupati Bekasi dan juga kepada Kepala Inspektorat Kabupaten Bekasi agar mengaudit ulang dan menindak tegas terhadap dugaan pemalsuan serta rekayasa laporan keuangan Dana Desa,” katanya.
Rohmat menambahkan, pihaknya akan terus mengawal laporan tersebut dan menyerahkan proses pembuktian kepada aparat penegak hukum sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami sekali lagi di sini tidak akan berhenti sampai perkara ini ditindak tegas dan dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan Undang-Undang dan KUHP Tahun 2023,” pungkasnya.
Hingga saat ini, dugaan penyimpangan, dugaan pemalsuan dokumen maupun dugaan manipulasi laporan realisasi Dana Desa tersebut masih dalam proses penanganan aparat penegak hukum.
Seluruh pihak yang disebut maupun dilaporkan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan pembelaan. Asas praduga tak bersalah tetap berlaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
( Rbn / Red )


Social Header