MEDIA INTELIJEN.ID
Bekasi,18/07/2026
Isu pegawai PPPK yang merangkap jabatan sebagai anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Kabupaten Bekasi semakin serius. Plt Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, menegaskan sikap tegas sekaligus langkah konkret untuk menyelesaikan persoalan ini yang juga memicu protes dari masyarakat.
PERNYATAAN TEGAS PLT BUPATI
Asep Surya Atmaja menyatakan akan segera mengkaji ulang persoalan ini dan menggelar rapat koordinasi lintas instansi:
"Saya akan segera mengkaji ulang persoalan BPD merangkap jabatan sebagai PPPK, dan saya akan melakukan evaluasi dengan menggelar rapat koordinasi bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta DPR-D Kabupaten Bekasi, untuk melakukan penyelesaian protes dari masyarakat terkait BPD rangkap jabatan PPPK."
Beliau juga menyoroti aspek kinerja dan kepentingan publik:
"Jika PPPK merangkap jabatan menjadi BPD, bisa dipastikan kinerja mereka tidak maksimal untuk menjalankan tugas. Dan jika PPPK sebagai guru pendidik dan ada pekerjaan di BPD, lalu siapa yang menggantikan mengajar di sekolah tersebut?"
DASAR HUKUM: LARANGAN BERSUMBER DARI ATURAN TINGKAT TERTINGGI
Larangan ini bukan sekadar kebijakan daerah, melainkan aturan ketat dari pusat — disepakati bersama Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan Kementerian Dalam Negeri.
Empat Instrumen Hukum Utama yang Mengikat:
1. Undang-Undang No. 20 Tahun 2023 tentang ASN — PPPK memiliki status hukum setara dengan PNS sebagai pegawai negara, dengan kewajiban jam kerja penuh 37,5 jam per minggu (full-time).
2. Permendagri No. 110 Tahun 2016 tentang BPD — Pasal 17 dan Pasal 26 mengatur keanggotaan dan larangan rangkap jabatan.
3. Surat Edaran Kantor Regional BKN — Menguatkan bahwa PPPK wajib mengundurkan diri dari salah satu jabatan.
4. Instruksi terkait Netralitas Aparatur Negara — Rangkap jabatan melanggar asas netralitas.
MENGAPA DILARANG KERAS
Kinerja Tidak Maksimal
PPPK adalah pegawai dengan jam kerja penuh 37,5 jam/minggu. Sementara BPD juga membutuhkan waktu yang cukup untuk mengawasi kinerja kepala desa, menampung aspirasi warga, dan menyetujui peraturan desa. Mustahil menjalankan keduanya dengan baik tanpa mengorbankan salah satunya.
Kepentingan Masyarakat Terabaikan
Contoh nyata: PPPK yang berprofesi sebagai guru. Jika harus membagi waktu mengajar di sekolah dan rapat di BPD, maka murid yang rugi — jam pelajaran berkurang, dan siapa yang menggantikan?
Penghasilan Ganda (Double Income) dari Uang Rakyat
Menerima gaji PPPK DAN tunjangan BPD sekaligus — keduanya bersumber dari keuangan negara/daerah. Ini tidak adil dan tidak efisien. Satu orang dibayar dua kali dari uang pajak rakyat, padahal kinerjanya sudah pasti tidak maksimal di salah satu jabatan.
Konflik Kepentingan & Pelanggaran Netralitas
BPD bertugas mengawasi pemerintah desa. Jika anggotanya juga ASN/PPPK yang bawahan pemerintah, siapa yang mengawasi siapa? Ini melanggar asas netralitas dan menciptakan benturan kepentingan yang nyata.
Kewajiban Mengundurkan Diri
Bagi yang masih menjabat keduanya, wajib segera mengundurkan diri dari salah satu. Mempertahankan keduanya adalah pelanggaran langsung terhadap aturan pusat.
LANGKAH KONKRET YANG AKAN DILAKUKAN
Meninjau kembali seluruh kasus PPPK yang juga menjabat BPD, Rapat Koordinasi DPMD + BKPSDM + DPR-D Kabupaten Bekasi
Tanggapi Protes Masyarakat Menyelesaikan keluhan warga yang sudah muncul
Penyelesaian Memastikan setiap orang memilih satu jabatan sebelum pelantikan BPD
KESIMPULAN: PILIH SATU, KERJA BAIK
Aturan ini bukan untuk menyulitkan siapa pun, melainkan untuk melindungi rakyat dan uang negara. Prinsipnya sederhana:
Satu orang, satu jabatan, tanggung jawab penuh.
Jika ingin melayani di BPD — lepaskan status PPPK. Jika ingin menjadi ASN/PPPK — lepaskan jabatan BPD. Tidak ada jalan buntu, hanya pilihan yang jujur. Karena rakyat tidak butuh pejabat yang sibuk membagi waktu — rakyat butuh pemimpin yang bekerja sepenuh hati di satu tempat.
"Bukan soal siapa yang salah, tapi soal mana yang lebih penting: melayani sepenuhnya, atau membagi diri sampai tidak maksimal?"
( Saka Adi Wijaya )


Social Header