Mediaintelijen.id
Bekasi,31/07/2026
BEKASI,-- Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009 adalah aturan resmi tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di Indonesia. Undang-undang ini bertujuan melindungi lahan pertanian agar tidak berubah fungsi menjadi bangunan atau pabrik, demi menjaga ketersediaan pangan nasional. Serta Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2026 adalah aturan tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.
Menurut Saman Hudi Aktivis sosial masyarakat yang dikenal denagan sapaaan ki Kaga Kali mengungkapkan mengenai Perda LP2B kabupaten sudah diparipurna namun belum diregistrasi sejak lama Plt bupati berkilah penyesuaian perpres No 4 tahun 2026, dalam perjalanannya berbalik mengkerdilkan peraturan yang lebih tinggi, plt bupati bekasi diduga tersandra kepentingan pengembang.
"Mohon maaf pak Bupati, Saya kira, amanah undang-undang 41 tahun 2009 sudah jelas untuk LP2B dan kita tahu bahwa perda LP2B kabupaten Bekasi sudah di paripurnakan tinggal registrasi pengagendaan. Ini rentan waktu sudah berjalan lama dan bapak berkilah bahwa sedang ada penyesuaian dengan peraturan presiden no 4 tahun 2026 yaitu tentang pengendalian lahan pertanian." Ungkap Saman saat di hubungi Wartawan pada Kamis (30/7/2026).
Ia menilai urgensi dari langkah Plt Bupati Bekasi disaat melakukan audensi bersama kementrian ATR BPN tidak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini tentang sektor industri pertanian.
"Ada beberapa hal yang ingin saya sampaikan kepada bapak, yang pertama langkah yang bapak tempuh itu jauh urgensinya dengan kondisi yang ada di kabupaten Bekasi. Apapun dalilnya soal Bekasi menjadi sektor industri itu benar, tetapi yang ada saja bapak kelola itu udah jauh potensinya jika digali dengan benar potensinya dilakukan pengelolaannya dengan benar. Yang kedua kondisi hari ini panas elnino godzila yang dimana petani-petani di kabupaten Bekasi sedang ada kekeringan dan perlu penanganan khusus. Jadi, urgensinya itu yang penting urgensinya yang di hadapkan." Katanya
Tak hanya itu, Saman juga mempertanyakan kinerja yang dilakukan pemerintah kabupaten bekasi melalui Plt Bupati Bekasi tidak sesuai dengan amanah undang-undang tentang pengendalian lahan pertanian yang sudah diatur dalam peraturan presiden no 4.
"Saya ingin tanya bapak sebenarnya Plt atau Calo? Tidak ada pak konsep yang bagus buat pemerintahan kabupaten Bekasi yang bapak lakukan hari ini. Yang penting LP2B itu di Perdakan di registrasikan sesuai amanah undang-undang, laksanakan itu jangan asal anclang onclong minta Dispensasi dan seterusnya minta dalil-dalil yang tidak logis, dalil yang tidak masuk akal, dan Bapak tahu peraturan Presiden no 4 tentang pengendalian lahan pertanian itu ada tim terpadu tidak cukup dengan Dirgen atau Kementrian ATR BPN itu ada tim terpadu dan kalau kita merujuk kepada pasal 18, pasal 19, itu juga ada nilai kompensasi untuk kemaslahatan petani kita." Tegas Saman
Lebih jauh lagi menurut pengamatan Saman melihat langkah Plt Bupati Bekasi saat ini sebagai Kontra Produktif, tidak mendukung percepatan infrastruktur pertanian yang semestinya menjadi urgensi percepatan infrastruktur pertanian.
"Hari ini saya lihat bapak kontra produktif, dimana BBWS kementrian PU melaksanakan infrastruktur pertanian dan melaksanakan inpres no 1 dengan melaksanakan percepatan infrastruktur pertanian irigasi, bapak hari ini malah kontra produktif tidak mendukung Undang-undang no 41 untuk turunan menjadi perda LP2B tidak di Sahkan tidak di Registrasi malah sebaliknya kontra produktif minta dispensasi ini lagi-lagi yang tidak logis." Terangnya
Sebagai Masyarakat Bekasi Saman meminta kepada Plt Bupati Bekasi untuk melaksanakan tugasnya sesuai dengan kapasitasnya tidak membangun pencitraan dan opini-opini publik.
"Saya berharap sudahlah lakukan saja apa yang menjadi urgensi didepan mata sesuai kapasitas bapak sebagai Plt jangan klayang kloyong kaya calo gitu gak bagus, lakukan yang terbaik.
(OT)


Social Header