Mediaintelijen.id
Bekasi,18/06/2026
KABUPATEN BEKASI – Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur Polres Metro Bekasi berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang menimpa seorang pengemudi ojek online di wilayah Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Dalam pengungkapan tersebut, satu orang terduga pelaku berhasil diamankan, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas.
Peristiwa terjadi di Jalan Raya Cipayung, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi, pada Rabu dini hari (17/6/2026). Korban yang merupakan pengemudi ojek online awalnya menerima pesanan melalui aplikasi dengan tujuan perjalanan dari wilayah Cikarang Selatan menuju Cikarang Timur.
Namun setibanya di lokasi tujuan, korban diduga diancam menggunakan senjata tajam oleh pelaku. Dalam aksi tersebut, sepeda motor dan telepon genggam milik korban berhasil dirampas.
Usai kejadian, korban segera melaporkan peristiwa yang dialaminya melalui layanan Call Center Polri 110. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh petugas kepolisian. Setelah dilakukan pengecekan lokasi kejadian, penanganan perkara dilimpahkan kepada Polsek Cikarang Timur karena masuk dalam wilayah hukumnya.
Berdasarkan laporan polisi dan hasil penyelidikan, Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Arnandha Hadi Pranata, S.Kom., bersama Panit Reskrim IPTU Winarko, S.H., dan tim opsnal melakukan serangkaian penyelidikan, identifikasi, serta penelusuran terhadap para pelaku.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AM di Kampung Rawa bengkong, Desa Sertajaya, Kecamatan Cikarang Timur, pada Selasa malam (16/6/2026). Sementara seorang terduga pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Dalam penangkapan tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu bilah senjata tajam yang diduga digunakan saat beraksi, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, dua unit telepon genggam, serta pakaian yang diduga dikenakan pelaku saat melakukan tindak pidana.
Selanjutnya, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Cikarang Timur guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap keterlibatan pelaku lain dalam kasus tersebut.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menegaskan bahwa jajaran Polres Metro Bekasi akan terus merespons cepat setiap laporan masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui layanan Call Center 110.
"Kami berkomitmen memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat. Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti secara cepat dan profesional," ujar Kapolres.
Kapolres juga mengimbau masyarakat, khususnya para pengemudi transportasi online, agar meningkatkan kewaspadaan saat menerima pesanan pada malam hari maupun menuju lokasi yang sepi.
"Apabila mengalami atau mengetahui adanya tindak kejahatan, segera laporkan melalui layanan kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti," tambahnya.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat dengan pasal terkait pencurian dengan kekerasan sebagaimana diatur dalam Pasal 365 KUHP atau ketentuan lain yang relevan sesuai hasil penyidikan. Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi alat bukti, serta menyusun berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.
( Rbn / Red )


Social Header