Breaking News

Kejagung Tetapkan Tiga Mantan Pimpinan BGN Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Program Makan Bergizi Gratis


Mediaintelijen.id

Jakarta,04/06/2026

Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung resmi menetapkan tiga mantan pejabat tinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Perkara ini berpusat pada dugaan penyimpangan tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan pada Tahun Anggaran 2025–2026.

Penetapan status tersangka tersebut diumumkan secara resmi melalui Siaran Pers Nomor PR-182/003/K.3/Kph.3/06/2026 yang diterbitkan oleh Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung pada Rabu, 3 Juni 2026. Langkah ini diambil setelah penyidik mengumpulkan sejumlah bukti awal dan keterangan yang cukup kuat untuk menduga adanya perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan program yang menyedot anggaran negara tersebut.

Adapun ketiga mantan pimpinan yang kini berstatus tersangka adalah:

1. DH, mantan Kepala Badan Gizi Nasional;

2. SS, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi;

3. LP, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan.

Ketiganya telah menjalani serangkaian pemeriksaan mendalam dan intensif di Gedung Bundar Kejaksaan Agung guna menelusuri peran masing-masing dalam dugaan penyimpangan yang terjadi. Usai proses pemeriksaan tersebut, penyidik memutuskan untuk langsung menahan ketiga tersangka demi menjamin kelancaran penyidikan dan mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. Mereka akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan yang telah ditetapkan oleh pihak penyidik.

Program Makan Bergizi Gratis sendiri merupakan salah satu program strategis nasional yang digagas untuk meningkatkan kualitas gizi dan kesehatan masyarakat, terutama anak-anak sekolah. Namun, dalam perjalanannya, program ini menuai sorotan terkait transparansi pengelolaan dana dan pelaksanaannya di lapangan.

Pihak Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyelidikan akan terus diperdalam secara menyeluruh. Penyidik masih berupaya mengungkap total kerugian negara yang diderita, aliran penggunaan anggaran, serta apakah terdapat pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus ini. Proses hukum dijamin berjalan objektif, transparan, dan berlandaskan pada peraturan perundang-undangan yang berlaku demi menegakkan keadilan.

( Saka Adi Wijaya )

© Copyright 2022 - Media Intelijen