Mediaintelijen.id
Tanggerang,18/05/2026
Jagat media sosial dan ruang publik di Kabupaten Tangerang tengah diuji komitmen penegakan hukumnya. Beredarnya video intimidasi brutal bermuatan ancaman pembunuhan terhadap jurnalis yang kini viral di berbagai grup pesan instan sejak Sabtu malam, 16 Mei 2026, menjadi bukti nyata bahwa ruang kerja pers masih dihantui oleh praktik premanisme jalanan yang merobek marwah demokrasi dan kebebasan menyampaikan informasi.
Kasus ini menimbulkan keprihatinan luas di kalangan insan pers dan masyarakat. Menyikapi peristiwa yang dianggap melanggar hak asasi manusia dan kewajiban negara untuk melindungi wartawan, Sekretaris Jenderal Prima Kusmiadi, secara tegas mendesak Polda Banten untuk segera bertindak tegas. Ia menuntut aparat kepolisian menangkap dan memproses hukum oknum yang terlibat dalam tindakan pengancaman tersebut.
"Kami sangat prihatin dan mengecam keras peristiwa pengancaman yang dilakukan dengan cara kejam dan tidak berperikemanusiaan ini. Wartawan memiliki tugas mulia untuk menyampaikan informasi dan mengawasi jalannya pemerintahan, bukan berhak mendapatkan perlakuan seperti ini. Tindakan premanisme semacam ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut, harus ada penindakan tegas kepada pelaku agar tidak menimbulkan efek jera bagi yang lain," ujar Prima Kusmiadi saat diwawancarai, Minggu (17/5/2026).
Ia menegaskan bahwa ancaman yang diucapkan dengan kata-kata kasar yang memerintahkan untuk "menggorok leher" korban adalah bentuk kejahatan yang serius dan melanggar undang-undang yang berlaku. Tindakan ini dinilai telah merusak iklim kebebasan pers yang seharusnya dijunjung tinggi dalam negara hukum.
"Kebebasan pers adalah bagian dari kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh undang-undang. Siapa pun yang berani mengganggu, mengancam, atau melukai wartawan sama saja dengan melanggar hak seluruh masyarakat untuk mendapatkan informasi yang benar dan bertanggung jawab. Kami berharap Polda Banten dapat bekerja cepat, mengungkap pelaku, dan memastikan mereka mendapatkan sanksi yang setimpal," tegasnya.
Lebih lanjut, Sekjen PWI Banten ini juga meminta seluruh elemen masyarakat untuk mendukung upaya penegakan hukum dalam kasus ini. Ia menekankan bahwa keamanan dan kenyamanan bekerja bagi wartawan adalah tanggung jawab bersama, dan pelanggaran terhadap hal tersebut harus ditangani secara serius oleh pihak berwenang.
Sampai berita ini diturunkan, pihak kepolisian dinyatakan telah menerima laporan dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi serta menangkap pelaku yang bertanggung jawab atas peristiwa pengancaman tersebut. "Tandasnya
( Saka Adi Wijaya )


Social Header