Mediaintelijen.id
Bekasi,3/3/2026
Komitmen menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (harkamtibmas) kembali dibuktikan jajaran Polres Metro Bekasi dengan mengungkap peredaran obat-obatan keras ilegal Golongan G dalam jumlah besar di wilayah Tambun Selatan, Senin (2/3/2026).
Pengungkapan tersebut bermula dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti melalui patroli rutin yang digelar di dua titik rawan, yakni Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa dan Jalan Kampung Cibuntu, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Metro Bekasi, Sumarni.
Sekitar pukul 17.00 WIB, petugas mencurigai seorang pemuda di kawasan Jalan Warung Doyong Kebon Kelapa. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa 18 lembar (180 butir) Tramadol, 27 klip (108 butir) Hexymer, serta uang tunai hasil penjualan sebesar Rp 1.287.000.
Dari hasil interogasi awal di lapangan, petugas memperoleh informasi terkait sebuah rumah kontrakan yang diduga menjadi gudang penyimpanan stok obat keras ilegal. Tanpa menunggu lama, petugas langsung bergerak melakukan penggeledahan.
Hasilnya, aparat berhasil mengamankan barang bukti dalam jumlah fantastis, di antaranya:
* 136 botol (136.000 butir) Hexymer
* 28 botol (28.000 butir) Double Y
* 2.267 lembar (22.670 butir) Try X
* 80 lembar (800 butir) Tramadol
* Uang tunai Rp 1.287.000
* 1 unit handphone iPhone
* 1 unit sepeda motor Honda Vario merah nomor polisi B 5707 FJZ
* 2 kartu ATM Bank BCA
Total barang bukti mencapai ratusan ribu butir obat keras ilegal yang diduga siap edar dan menyasar kalangan remaja serta masyarakat umum.
Terduga pelaku berinisial AR, warga Kampung Kebon Kelapa RT 006/RW 003, Kelurahan Tambun, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi, langsung diamankan dan dibawa ke Satresnarkoba Polres Metro Bekasi untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, menegaskan bahwa pihaknya akan terus memburu jaringan peredaran obat-obatan keras ilegal hingga ke akar-akarnya.
“Peredaran obat keras ilegal Golongan G menjadi perhatian serius karena dampaknya sangat membahayakan, khususnya bagi remaja. Kami akan terus meningkatkan patroli, pengungkapan, dan penindakan tegas terhadap para pelaku,” tegasnya.
Ia juga menambahkan bahwa patroli tidak hanya difokuskan pada potensi gangguan kamtibmas seperti tawuran dan kejahatan jalanan, tetapi juga pada pemberantasan peredaran obat-obatan terlarang yang merusak generasi muda.
Langkah tegas ini menjadi bukti nyata keseriusan Polres Metro Bekasi dalam menjaga wilayah hukum tetap kondusif serta melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan obat keras ilegal.
Sebagai bagian dari pelayanan kepolisian, masyarakat dapat melaporkan segala bentuk gangguan kamtibmas maupun dugaan peredaran obat-obatan terlarang melalui Call Center 110 atau layanan CLBK ( Curhat Langsung ke Bunda Kapolres Metro Bekasi ) di 0813-8399-0086, nomor pengaduan 0811-1939-110, dan SPKT Official 0852-1203-3711.
( Rbn / Red )




Social Header