Mediaintelijen.id
Bekasi,02/02/2026
CIKARANG TIMUR – Masalah sampah liar kembali menjadi sorotan di wilayah Kabupaten Bekasi. Pada Senin (02/02/2026), Sekretaris Camat (Sekcam) Cikarang Timur, H. Aris Asnawi Sadikin, SE., MM., didampingi Ketua BPD Hegarmanah melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembuangan sampah ilegal di Kampung Panyosogan RT 001/003, Desa Hegarmanah, Kecamatan Cikarang Timur.
Tumpukan sampah yang didominasi oleh limbah rumah tangga, kardus, dan plastik ini berlokasi tepat di sebelah kediaman Ketua Jaringan Pengawas Kebijakan Pemerintah (JPKP) Kabupaten Bekasi, Deden Guntara.
Keluhan Warga dan Dugaan Pelaku
Kondisi di lapangan menunjukkan tumpukan sampah yang sudah membusuk dan mengeluarkan aroma tidak sedap yang menyengat. Hal ini dikeluhkan warga karena sangat mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan sekitar.
Deden Guntara menduga bahwa tumpukan sampah tersebut bukan berasal dari warga lokal Desa Hegarmanah. "Diduga kuat pelakunya bukan warga sini, melainkan oknum dari luar yang sengaja membuang sampah pada malam atau dini hari ke lokasi ini," ujarnya di lokasi.
Respon Cepat Pemerintah dan UPT Kebersihan
Merespon kondisi tersebut, pihak Kecamatan Cikarang Timur bergerak cepat berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup. UPT Kebersihan Wilayah 5 menyatakan kesiapannya untuk segera mengerahkan armada pengangkut guna membersihkan lokasi tersebut agar tidak semakin meluas.
> "Kami sudah meninjau langsung dan berkoordinasi. Pihak UPT Wilayah 5 siap mengangkut sampah-sampah ini. Kami juga menghimbau masyarakat untuk menjaga kebersihan dan akan memperketat pengawasan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar," tegas Sekcam H. Aris Asnawi Sadikin.
Sanksi Hukum Pencemaran Lingkungan
Tindakan membuang sampah sembarangan ini bukan sekadar masalah estetika, melainkan pelanggaran hukum serius terkait pencemaran lingkungan. Berdasarkan regulasi yang berlaku, pelaku dapat dijerat dengan:
UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah: Pasal 29 ayat (1) huruf e secara tegas melarang setiap orang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan.
UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Tindakan yang menyebabkan rusaknya lingkungan hidup dapat dikenai sanksi pidana dan denda yang berat.
Pemerintah setempat berencana memasang papan larangan dan akan menindak tegas siapapun yang tertangkap tangan membuang sampah di area tersebut demi menjaga kelestarian lingkungan Desa Hegarmanah.
(Abie FU)


Social Header