Breaking News

Seluruh Warga Perumahan Villa Kencana Cikarang Bekasi,Gelar Aksi Demo Tuntut Masalah Banjir Dan Meminta Ganti Rugi Kepada Pihak Kantor Pemasaran


Mediaintelijen.id

Bekasi,23/02/2026

Warga Perumahan Villa Kencana Cikarang Gelar Aksi, Tuntut Penanganan Banjir dan Ganti Rugi

Ratusan warga Perumahan Villa Kencana Cikarang menggelar aksi unjuk rasa pada Minggu (22/2/2026) sejak siang hingga malam hari. Aksi tersebut merupakan bentuk protes atas persoalan banjir yang kerap melanda kawasan permukiman mereka.

Aksi yang berlangsung tertib dengan penjagaan dari TNI-Polri, kendati dilanjutkan dengan agenda pertemuan dan mediasi antara perwakilan warga, Kepala Desa Karang Sentosa, serta pihak pengembang perumahan. Mediasi digelar untuk mencari solusi konkret atas persoalan banjir yang dinilai sudah berulang kali terjadi dan merugikan warga.

Dalam mediasi tersebut, warga diwakili para Ketua RT, yakni Ketua RT 001/007 Gustaman Fauzi, Ketua RT 002/007 Bambang, Ketua RT 003/007 Anang Dwiono, Ketua RT 001/008 Muhammad Jamil, Ketua RT 002/008 Abdul, serta Ketua RT 003/008 Ari.

Sementara pihak pengembang diwakili oleh H. Sarman selaku Direktur PT. Budi Langgeng, yang beralamat di Ruko Cikarang Square B5 No. 7.

Dalam forum tersebut, warga menyampaikan delapan tuntutan kepada pihak developer, yakni:

Normalisasi gorong-gorong di area Counter Hanifah.

Pengadaan rumah pompa beserta mesin di titik rawan banjir.

Perbaikan serta pembesaran gorong-gorong di Blok BB, Blok DD, Blok GG, dan Blok FF.

Perbaikan jalan-jalan yang rusak akibat banjir.

Ganti rugi materi dan material akibat dampak banjir.

Penyelesaian pengerjaan danau sesuai dengan yang telah dijanjikan.

Normalisasi kali perbatasan antara Perum Villa Kencana dan kampung sekitar.

Perbaikan penerangan jalan umum (PJU).

Menanggapi tuntutan tersebut, H. Sarman menyatakan pihak developer akan menindaklanjuti aspirasi warga secara bertahap. Namun, untuk tuntutan poin nomor lima terkait ganti rugi materi dan material akibat banjir, pihaknya meminta waktu hingga Juli 2026.

“Kami meminta waktu sampai bulan Juli 2026 untuk menyelesaikan tuntutan terkait ganti rugi,” ujar H. Sarman dalam mediasi tersebut.

Kendatipun Warga berharap seluruh tuntutan dapat direalisasikan sesuai komitmen yang disepakati dalam pertemuan tersebut, guna mencegah banjir kembali terulang dan memberikan rasa aman serta kepastian bagi masyarakat Perum Villa Kencana Cikarang.

(Lukas)

© Copyright 2022 - Media Intelijen