Mediaintelijen.id
Garut,13/02/2026
Pembangunan kembali bangunan sekolah di SDN 3 Mekarsari, Kabupaten Garut, hingga kini masih tertunda pasca ambruknya ruang kelas yang terjadi cukup lama. Kondisi tersebut berdampak langsung terhadap proses belajar mengajar, di mana sejumlah siswa terpaksa belajar dalam ruangan yang dialihfungsikan dan berdesakan.
Kepala SDN 3 Mekarsari, Dede Supyan, S.Pd., menyampaikan bahwa pembangunan sekolah masih berada dalam tahap pengajuan dan evaluasi di tingkat dinas. Hal itu disampaikan saat pertemuan bersama Zakariyya (wali murid), Asep Ridwan (Ketua Komite Sekolah), dan Hilmi (Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Pendidikan), Kamis (12/02/2026).
“Pembangunan sekolah kami masih dalam proses pengajuan dan evaluasi. Kami berharap dapat segera direalisasikan agar kegiatan belajar mengajar kembali normal dan siswa merasa aman serta nyaman,” ujar Dede Supyan.
Dampak Langsung terhadap Siswa
Akibat ambruknya bangunan, salah satu ruang kelas dialihfungsikan menjadi ruang kantor, sehingga siswa harus belajar dalam kondisi ruang terbatas dan tidak ideal. Situasi ini menimbulkan kekhawatiran orang tua murid terkait aspek keselamatan dan kenyamanan anak-anak selama proses pembelajaran.
Ketua Komite Sekolah, Asep Ridwan, berharap pemerintah daerah dapat memberikan perhatian serius dan mempercepat proses pembangunan.
“Kami berharap pemerintah daerah segera mengambil langkah konkret agar pembangunan ruang kelas dapat direalisasikan. Anak-anak berhak mendapatkan fasilitas pendidikan yang layak,” tegasnya.
Pertanyaan kepada Pemerintah Daerah
Dalam kesempatan tersebut, Zakariyya selaku wali murid menyampaikan pertanyaan langsung kepada Bupati Garut, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan melalui sambungan WhatsApp. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh tanggapan resmi atas pertanyaan yang diajukan.
Zakariyya merujuk pada ketentuan Permendikbud Nomor 47 Tahun 2023 terkait jumlah peserta didik per rombongan belajar (rombel), yakni: SD/MI maksimal 28 siswa per rombel, SMP/MTs maksimal 32 siswa per rombel, dan SMA/MA/SMK maksimal 36 siswa per rombel
Regulasi tersebut juga memberikan pengecualian bagi sekolah di wilayah dengan keterbatasan akses atau sarana prasarana, dengan tetap mempertimbangkan: Rasio ruang minimal 2 m² per siswa, Ketersediaan guru, dan Kapasitas anggaran operasional
Selain itu, ketentuan mengenai pembangunan Ruang Kelas Baru (RKB) dan pengadaan sarana pendidikan mengacu pada Permendikbud Nomor 1 Tahun 2019 tentang Petunjuk Operasional DAK Fisik Bidang Pendidikan, yang antara lain mengatur: Luas bangunan RKB 70,4 m² (ruang kelas 8 x 7 m dan selasar 8 x 1,8 m), Ketersediaan lahan minimal 120 m², Standar daya tampung dan ruang gerak peserta didik, serta Waktu pelaksanaan maksimal 90 hari kalender
Masyarakat Menunggu Kepastian
Kondisi yang berlarut ini menimbulkan kekecewaan di kalangan masyarakat sekitar sekolah. Orang tua murid berharap adanya kepastian jadwal pembangunan, bukan sekadar janji percepatan.
Media ini menegaskan bahwa hak atas pendidikan yang layak merupakan amanat konstitusi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 31. Oleh karena itu, percepatan pembangunan sarana pendidikan bukan sekadar kebutuhan administratif, melainkan kewajiban negara dalam menjamin keselamatan dan mutu pendidikan bagi peserta didik.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Bupati Garut, Kepala Dinas Pendidikan, dan Kepala Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan klarifikasi resmi atas pertanyaan yang disampaikan wali murid.
Masyarakat berharap pemerintah daerah segera memberikan penjelasan terbuka sekaligus langkah konkret agar siswa SDN 3 Mekarsari dapat kembali belajar di ruang kelas yang aman, layak, dan sesuai standar regulasi yang berlaku.
(Zakariyya)





Social Header