Mediaintelijen.id
Bekasi,24/02/2026
Polres Metro Bekasi melalui Satuan Reserse Narkoba kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran obat keras daftar G di wilayah hukumnya. Dalam operasi penindakan yang dilaksanakan pada Selasa (24/02/2026), petugas berhasil mengamankan tiga terduga pelaku beserta ribuan butir obat keras jenis tramadol dari dua lokasi berbeda di Kabupaten Bekasi.
Penindakan ini dilaksanakan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, khususnya terkait pengawasan dan penindakan terhadap peredaran obat keras tanpa izin. Operasi tersebut melibatkan personel Satres Narkoba yang difokuskan pada wilayah yang sebelumnya menerima laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan terkait peredaran obat daftar G.
Penindakan di Pasir Gombong
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Pasir Gombong, Kecamatan Cikarang Utara. Lokasi tersebut sebelumnya dilaporkan warga diduga kerap dijadikan tempat penyimpanan sekaligus penjualan obat keras ilegal.
Dari hasil penyelidikan dan penggeledahan, petugas mengamankan seorang pria berinisial T (53). Dalam penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 500 lembar atau sekitar 5.000 butir tramadol yang disimpan di dalam tas pancing warna hitam. Selain itu, turut diamankan uang tunai sebesar Rp684.000 yang diduga hasil penjualan, serta sejumlah barang pendukung lainnya termasuk satu unit telepon genggam yang diduga digunakan sebagai sarana transaksi.
Terduga pelaku beserta seluruh barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Metro Bekasi guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut serta pengembangan jaringan distribusi.
Penindakan di Sukamanah
Selanjutnya, sekitar pukul 13.05 WIB, petugas kembali melakukan penindakan di wilayah Sukamanah setelah menerima laporan masyarakat terkait dugaan transaksi obat daftar G yang meresahkan warga sekitar.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua terduga pelaku masing-masing berinisial K (33) dan H (22). Dari hasil penggeledahan, ditemukan 25 lembar atau sekitar 250 butir tramadol, tiga unit telepon genggam, serta sejumlah barang yang diduga digunakan sebagai sarana penyimpanan dan transaksi.
Keduanya kemudian dibawa ke Mapolres Metro Bekasi untuk proses penyelidikan dan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk pendalaman terkait kemungkinan adanya jaringan peredaran yang lebih luas.
Komitmen Berantas Peredaran Obat Ilegal
Satres Narkoba Polres Metro Bekasi menegaskan bahwa seluruh terduga pelaku akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penindakan ini menjadi bukti keseriusan kepolisian dalam memberantas peredaran obat keras ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat, khususnya generasi muda.
Kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkotika maupun obat-obatan terlarang di lingkungan masing-masing.
Untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun informasi, masyarakat dapat menghubungi:
📲 WhatsApp Kapolres Metro Bekasi: 0813-8399-0086
☎️ Call Center Polri: 110 (khusus wilayah Kabupaten Bekasi)
📞 Pengaduan 24 Jam: 0811-1939-110
Sinergi antara kepolisian dan masyarakat diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman, nyaman, dan kondusif di wilayah Kabupaten Bekasi.
( Rbn / Red )




Social Header