Mediaintelijen.id
Bekasi,07/02/2026
Langkah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi yang menonjolkan narasi prestasi RSUD Cabangbungin melalui kanal resmi pemerintah menuai kritik. Sejumlah LSM menilai framing tersebut tidak sensitif terhadap krisis, menyusul mencuatnya dugaan malpraktik medis, dugaan pelecehan seksual, serta laporan resmi ke aparat penegak hukum.
Narasi prestasi dimunculkan melalui konten reels Facebook Humas Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyoroti inovasi layanan dan capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta diperkuat oleh pemberitaan media daring. Namun, hasil penelusuran LSM menyebut capaian tersebut merupakan prestasi Oktober 2025 yang telah dipublikasikan sebelumnya oleh RSUD Cabangbungin, sehingga dinilai tidak relevan dengan kondisi terkini.
Di sisi lain, LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI mencatat adanya dua dugaan malpraktik medis di RSUD Cabangbungin yang diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tenaga kesehatan terhadap pasien, yang dinilai sebagai pelanggaran berat etik dan pidana serta mengancam rasa aman layanan kesehatan.
Akumulasi persoalan tersebut memicu unjuk rasa masyarakat yang menuntut transparansi, penegakan hukum, dan evaluasi menyeluruh manajemen RSUD Cabangbungin. Namun, LSM menilai pemerintah daerah justru menampilkan narasi prestasi, sehingga dipandang mengabaikan alarm sosial dan mencerminkan kegagalan komunikasi krisis.
Dampak atau Tanggapan
Di luar persoalan medis, JaMWas Indonesia melaporkan dugaan fee proyek pengadaan barang dan jasa RSUD Cabangbungin ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan indikasi aliran dana melalui modus tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sementara itu, LSM KOMPI bersama JaMWas Indonesia juga melaporkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan peran Koperasi Konsumen Rusa Berlian sebagai penyedia barang RSUD yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Langkah Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Bekasi yang menonjolkan narasi prestasi RSUD Cabangbungin melalui kanal resmi pemerintah menuai kritik. Sejumlah LSM menilai framing tersebut tidak sensitif terhadap krisis, menyusul mencuatnya dugaan malpraktik medis, dugaan pelecehan seksual, serta laporan resmi ke aparat penegak hukum.
Narasi prestasi dimunculkan melalui konten reels Facebook Humas Pemerintah Kabupaten Bekasi yang menyoroti inovasi layanan dan capaian kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), serta diperkuat oleh pemberitaan media daring. Namun, hasil penelusuran LSM menyebut capaian tersebut merupakan prestasi Oktober 2025 yang telah dipublikasikan sebelumnya oleh RSUD Cabangbungin, sehingga dinilai tidak relevan dengan kondisi terkini.
Di sisi lain, LSM JaMWas Indonesia dan LSM KOMPI mencatat adanya dua dugaan malpraktik medis di RSUD Cabangbungin yang diduga tidak sesuai standar operasional prosedur (SOP). Selain itu, muncul dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tenaga kesehatan terhadap pasien, yang dinilai sebagai pelanggaran berat etik dan pidana serta mengancam rasa aman layanan kesehatan.
Akumulasi persoalan tersebut memicu unjuk rasa masyarakat yang menuntut transparansi, penegakan hukum, dan evaluasi menyeluruh manajemen RSUD Cabangbungin. Namun, LSM menilai pemerintah daerah justru menampilkan narasi prestasi, sehingga dipandang mengabaikan alarm sosial dan mencerminkan kegagalan komunikasi krisis.
Dampak atau Tanggapan
Di luar persoalan medis, JaMWas Indonesia melaporkan dugaan fee proyek pengadaan barang dan jasa RSUD Cabangbungin ke Komisi Pemberantasan Korupsi, dengan indikasi aliran dana melalui modus tanggung jawab sosial perusahaan (CSR). Sementara itu, LSM KOMPI bersama JaMWas Indonesia juga melaporkan Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi terkait dugaan peran Koperasi Konsumen Rusa Berlian sebagai penyedia barang RSUD yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
Ketua LSM KOMPI Ergat Bustomi menegaskan bahwa narasi prestasi tidak boleh dijadikan tameng atas dugaan pelanggaran hukum.
“Prestasi tidak boleh digunakan untuk menutupi dugaan pelanggaran hukum. Yang dibutuhkan saat ini adalah keterbukaan, audit independen, dan penegakan hukum,” kata Ergat.
Ia mendesak KPK dan Kejaksaan untuk menindaklanjuti laporan secara independen, termasuk melakukan audit medis independen terhadap layanan RSUD Cabangbungin.
LSM juga meminta pemerintah daerah menghentikan framing prestasi hingga seluruh persoalan hukum diselesaikan secara transparan dan akuntabel. Menurut mereka, pemulihan kepercayaan publik hanya dapat dilakukan melalui penanganan kasus yang terbuka, evaluasi menyeluruh manajemen rumah sakit, serta perlindungan terhadap pasien.
Desakan tersebut menegaskan bahwa penanganan krisis layanan kesehatan menuntut prioritas pada keselamatan pasien, integritas institusi, dan komunikasi publik yang bertanggung jawab.
(Saka Adi Wijaya)


Social Header