Breaking News

Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Diperiksa Intensif, Tiga Tersangka Kasus Dugaan Pengeroyokan Terancam Ditahan


Mediaintelijen.id

Bekasi,12/02/206

Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi melakukan pemeriksaan intensif terhadap NY, anggota DPRD Kabupaten Bekasi dari Fraksi PDI Perjuangan, pada Rabu sore (11/02/2026). Pemeriksaan tersebut dilakukan terkait status NY sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan.

Berdasarkan pantauan di Mapolres Metro Bekasi, NY tiba sekitar pukul 15.00 WIB seorang diri melalui pintu utama. Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut setelah yang bersangkutan resmi ditetapkan sebagai tersangka pada 2 Februari 2026.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Sumarni, membenarkan adanya pemeriksaan terhadap para tersangka dalam perkara tersebut. Namun, ia menyerahkan penjelasan teknis kepada jajaran Satreskrim.

“Nanti Kasatreskrim ya yang menjelaskan, kan baru saja diperiksa. Mohon maaf, saya mau ke Babelan dulu,” ujar Kombes Pol Sumarni singkat kepada awak media.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Jerico Lavian Chandra, menjelaskan bahwa hingga Rabu malam proses pemeriksaan masih berlangsung. Ia mengungkapkan, dalam perkara ini terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah ada tiga tersangka yang kami periksa sejak jam 3 sore. Alat bukti sudah lengkap semua. Inisialnya adalah NY, EB, dan BA,” jelas AKBP Jerico.

Lebih lanjut, AKBP Jerico menegaskan bahwa pihak kepolisian membuka kemungkinan dilakukan penahanan terhadap para tersangka setelah proses pemeriksaan selesai. Menurutnya, langkah tersebut diambil dengan mempertimbangkan sikap tersangka yang dinilai kurang kooperatif serta pemenuhan panggilan pemeriksaan yang baru dilakukan pada panggilan kedua.

“Kita menunggu hasil pemeriksaan, dan bisa langsung kami tahan, apalagi yang bersangkutan tidak kooperatif karena baru datang pada panggilan kedua. Malam ini harus selesai,” tegasnya.

Ia juga memastikan bahwa status NY sebagai anggota legislatif tidak memberikan kekebalan hukum dalam perkara pidana umum.

“Aturan MD3 untuk DPRD Kabupaten tidak berlaku, jadi tetap bisa kita tahan,” tambah AKBP Jerico.

Kasus ini bermula dari peristiwa yang terjadi pada 29 Oktober 2025 malam di Restoran Shao Kao, kawasan Lippo Cikarang, Kabupaten Bekasi. Korban berinisial F (41) melaporkan dugaan pengeroyokan yang mengakibatkan dirinya mengalami luka lebam di bagian wajah, kepala, dan lengan.

Setelah melalui proses penyelidikan dan pengumpulan alat bukti selama beberapa bulan, penyidik akhirnya menetapkan NY bersama dua orang lainnya sebagai tersangka. Sebelumnya, pihak keluarga dan kuasa hukum korban juga telah mendesak kepolisian agar segera melakukan penahanan terhadap para terlapor demi memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi korban.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan terhadap ketiga tersangka masih berlangsung di Mapolres Metro Bekasi. Polisi menyatakan akan menyampaikan perkembangan lebih lanjut setelah rangkaian pemeriksaan selesai dilakukan.

 ( Rbn / Red )

© Copyright 2022 - Media Intelijen