Breaking News

Uang Palsu Berkuasa, Negara Resmi Gagal Menjalankan Fungsi Dasarnya.


Mediaintelijen.id

Bandung,08/01/2026

kamis 8 Januari 2026 - Bandung Jawa Barat - Ketika uang palsu beredar bebas, berulang, dan tanpa rasa takut di tengah masyarakat, maka satu kesimpulan tak bisa lagi dihindari: negara telah gagal. Ini bukan lagi soal kelalaian teknis, bukan sekadar lemahnya pengawasan, melainkan kegagalan menyeluruh dalam menjalankan fungsi paling mendasar—melindungi rakyat dan menjaga kedaulatan ekonomi.

Uang palsu hari ini bukan fenomena tersembunyi. Ia hadir terang-terangan di pasar tradisional, warung kecil, transaksi tunai harian, dan ruang ekonomi rakyat. Korbannya nyata, kerugiannya langsung, dan dampaknya sistemik. Namun di hadapan kejahatan yang begitu kasat mata ini, negara justru tampil tanpa taring. Aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir berubah menjadi simbol kehadiran semu.

Ini bukan lagi pembiaran sesaat. Ini pola berulang. Ketika kejahatan terjadi terus-menerus tanpa penindakan yang terukur, tanpa pengungkapan jaringan, tanpa transparansi penegakan hukum, maka diam tidak lagi bisa disebut netral. Diam adalah bentuk kegagalan. Diam adalah pengakuan tak langsung bahwa hukum telah kalah.

Uang palsu adalah kejahatan terhadap negara. Ia merusak kepercayaan publik, melemahkan stabilitas ekonomi, dan menghancurkan rasa keadilan. Namun ironisnya, yang paling menderita justru rakyat kecil—pedagang pasar, pelaku usaha mikro, masyarakat awam—yang sama sekali tidak memiliki daya tawar. Negara, yang seharusnya hadir paling depan, justru absen paling awal.

Lebih berbahaya lagi, pembiaran ini menciptakan normalisasi kejahatan. Ketika uang palsu beredar tanpa konsekuensi, pesan yang sampai ke publik sangat jelas: hukum bisa dihindari, aturan bisa dilanggar, dan negara bisa diabaikan. Pada titik ini, penegakan hukum bukan hanya gagal menindak, tetapi gagal mencegah.

Aparat penegak hukum tidak bisa terus bersembunyi di balik prosedur, keterbatasan, atau alasan klasik. Negara yang kuat tidak menunggu kejahatan menjadi krisis. Negara yang berfungsi tidak bergerak karena tekanan, viralitas, atau kegaduhan. Negara yang berdaulat bertindak karena kewajiban. Ketika itu tidak dilakukan, maka yang tersisa hanyalah struktur tanpa substansi.

Jika mata uang—simbol kedaulatan negara—tidak mampu dilindungi, maka apa lagi yang bisa dijamin? Keamanan ekonomi, kepercayaan publik, dan wibawa hukum runtuh secara perlahan namun pasti. Negara tidak tumbang karena serangan eksternal, tetapi karena membiarkan kejahatan internal berkembang tanpa perlawanan.

Tajuk ini adalah vonis redaksi. Negara tidak boleh terus berdalih. Penegak hukum tidak bisa lagi berdiam diri. Kegagalan menindak uang palsu adalah kegagalan melindungi rakyat, kegagalan menjaga kedaulatan, dan kegagalan menjalankan amanat konstitusional.

Uang palsu yang merajalela hari ini adalah bukti nyata bahwa negara sedang kalah. Dan jika kekalahan ini terus dibiarkan, sejarah akan mencatat dengan tegas dan tanpa ampun: negara runtuh bukan karena kurangnya hukum, tetapi karena hukum dibiarkan mati oleh pembiaran.

(Mardani Lubis)

© Copyright 2022 - Media Intelijen