Breaking News

Polres Metro Bekasi Bongkar Praktik Gas “Suntik”, Lindungi Konsumen dan UMKM


Mediaintelijen.id

Bekasi,22/01/2025

Kabupaten Bekasi — Polres Metro Bekasi mengungkap praktik ilegal penjualan tabung gas “suntik” dalam press release di Gedung Promoter Polres, Senin (19/1/2026). Kapolres Metro Bekasi KBP Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., memimpin langsung pengungkapan yang melibatkan Satreskrim dan fungsi terkait.

Kasus ini bermula dari laporan polisi tanggal 15 Januari 2026. Penyelidikan mengarah ke Kampung Sukasejati, Cikarang Selatan, di mana tiga tersangka diamankan: RKA (pemilik/ pelaku utama), MH (sopir), dan MRT (kenek). Dari lokasi, polisi menyita ratusan tabung gas, alat suntik, timbangan, segel, satu mobil pikap, dan dua telepon genggam.

Modus operandi pelaku adalah memindahkan isi tabung gas subsidi 3 kg ke tabung non-subsidi 12 kg menggunakan “suntik” tanpa penimbangan standar. Setiap tabung 12 kg membutuhkan empat tabung 3 kg. Gas hasil oplosan dijual ke wilayah Jakarta Selatan, dengan perkiraan keuntungan sekitar Rp350 juta sejak Oktober 2025.

Para tersangka dijerat Pasal 55 UU No. 22/2001 tentang Migas, Pasal 32 ayat (2) jo. Pasal 30-31 UU No. 2/1981 tentang Metrologi Legal, serta Pasal 62 ayat (1) jo. Pasal 8 ayat (1) huruf b-c UU No. 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Kapolres menegaskan pengungkapan ini untuk melindungi masyarakat dan UMKM dari kerugian akibat penyalahgunaan gas subsidi, sekaligus mencegah kelangkaan dan risiko keselamatan.

Masyarakat diimbau melapor bila mengetahui praktik serupa melalui:

📲 WhatsApp CLBK Bunda Kapolres: 0813-8399-0086

☎️ Call Center Polri: 110

📞 Pengaduan 24 Jam: 0811-1939-110

#Polres Metro Bekasi #Gas Suntik #Perlindungan Konsumen #TPMigas #Polri Untuk Masyarakat

(A.Sugianto)

© Copyright 2022 - Media Intelijen