Breaking News

Wow Kp.Kapling Melakukan Transaksi Jual Beli Obat Terlarang Daftar G Dengan Sekala Besar




Mediaintelijen.id

Bekasi,27/12/12/2025

Kampung Kavling Desa Cikarang Kota Kecamatan Cikarang Utara Melakukan Transaksi Jual Beli Obat Terlarang Daftar G Dengan Skala Besar Menjelang Natal Dan Tahun Baru 2026,Berdasarkan Informasi yang di dapatkan oleh awak media bahwasan nya di wilayah kavling tersebut tercatat 12 bandar besar yang mengedarkan obat-obatan terlarang daftar G.

Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN), Arman Depari, memprediksikan pengawasan peredaran obat-obatan daftar G kedepannya akan menjadi masalah khususnya dalam penanganan permasalahan Narkoba di Indonesia.

Sungguh Miris Dengan di jual bebas nya obat-obatan daftar G di wilayah kavling Cikarang Utara kabupaten bekasi laksana kampung ambon

Pasalnya, obat-obatan Daftar G yang memiliki efek serupa bahkan bisa lebih dahsyat dari Narkoba ini berpotensi menjadi narkotika jenis baru (New Psychoactive Substances) yang dimanfaatkan sindikat untuk berlindung dari jeratan hukum narkotika.

Sangat Miris Khusus nya di wilayah kavling desa Cikarang kota kecamatan Cikarang Utara Marak nya penjualan obat keras daftar G yang tanpa adanya resep dari dokter,yang bisa kita lihat bahwa kp.kavling tersebut laksana kampung ambon yang begitu bebas nya menjual tramadol dan hexcimer tanpa resep dari dokter.

Salah satu masyarakat yang enggan di sebut namanya mengatakan,bahwa dengan beredar nya obat-obatan jenis daftar G ini sangat merusak generasi bangsa indonesia.

yang sudah jelas banyak sekali para pengguna atau pengonsumsi obat tramadol dan hexcimer ini dari kalangan anak sekolah dan para kaula muda khusus nya yg ada di kabupaten Bekasi,harapan masyarakat pihak APH Bertindak Tegas Dan menangkap para bandar di kavling yang menjual obat-obatan terlarang daftar G Tersebut agar bangsa indonesia bisa mencetak generasi bangsa yang cerdas dan hebat.

(Yuroh/M.Lubis)

© Copyright 2022 - Media Intelijen